Kejagung Tahan Anggota BPK RI Achsanul Qosasi

Suwardi Sinaga - Jumat, 03 November 2023 16:04 WIB
Kejagung Tahan Anggota BPK RI Achsanul Qosasi
Kejaksan Agung
Kejagung menahan Achsanul Qosasi, Jumat, 3 November 2023.
Indomedia.co -Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota BPK RI Achsanul Qosasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. Setelah ditetapkan tersangka dalam perkara BAKTI Kominfo, Achsanul Qosasi langsung ditahan.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers Puspenkum Kejagung.

Dijelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi Achsanul Qosasi ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, tersangka Achsanul Qosasi diduga telah menerima sejumlah uang senilai kurang lebih Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh tersangka Achsanul Qosasi dari tersangka IH melalui tersangka WP dan tersangka SR.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka Achsanul Qosasi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 November 2023 s/d 22 November 2023, papar Kapuspenkum.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Achsanul Qosasi yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru