Kejaksaan Agung Tahan Mantan Kajari Enrekang

Suwardi Sinaga - Rabu, 24 Desember 2025 14:55 WIB
Kejaksaan Agung Tahan Mantan Kajari Enrekang
Puspenkum Kejaksaan Agung
Tim Penyidik pada Jampidsus melakukan penahanan terhadap tersangka P, mantan Kajari Enrekang yang saat ini menjabat Kajari Bangka Tengah, Senin, 22 Desember 2025.
indomedia.co - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penahanan terhadap tersangka P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang yang saat ini menjabat Kajari Bangka Tengah.

Penahanan yang dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025 terhadap tersangka P, terkait dengan perkara dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).


"Penahanan terhadap tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh, dan sebab itu tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Penyidik Kejaksaan Agung.

Ditahan 20 Hari

Penyidik juga menjelaskan bahwasanya untuk kepentingan penyidikan terkait dengan kasus tersebut, tersangka P dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rutan Cabang Kejaksaan Agung. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru