Kejaksaan Agung Tahan Mantan Kajari Enrekang
Suwardi Sinaga - Rabu, 24 Desember 2025 14:55 WIB
Puspenkum Kejaksaan Agung
Tim Penyidik pada Jampidsus melakukan penahanan terhadap tersangka P, mantan Kajari Enrekang yang saat ini menjabat Kajari Bangka Tengah, Senin, 22 Desember 2025.
indomedia.co - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penahanan terhadap tersangka P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang yang saat ini menjabat Kajari Bangka Tengah.
Penahanan yang dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025 terhadap tersangka P, terkait dengan perkara dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Penahanan terhadap tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh, dan sebab itu tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Penyidik Kejaksaan Agung.
Ditahan 20 Hari
Penyidik juga menjelaskan bahwasanya untuk kepentingan penyidikan terkait dengan kasus tersebut, tersangka P dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rutan Cabang Kejaksaan Agung. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejaksaan Agung Serahkan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK
Bupati dan Baznas Madina Serahkan Bantuan Seragam Sekolah ke Anak Pengungsi di Siabu
Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejaksaan Agung Tetapkan Bos Buzzer Tersangka Perintangan Penanganan Perkara Korupsi
Dewan Pers Minta Kejaksaan Agung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV
Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV dan Dua Pengacara Tersangka
Komentar