Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Suwardi Sinaga - Kamis, 24 Oktober 2024 09:50 WIB
Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan RI
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar memberikan keterangan kepada awak media.
indomedia.co - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus menanangkap tiga orang oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu orang oknum pengacara, Rabu, 23 Oktober 2024.

Dilansir dari laman resmi Kejaksaan RI, Kamis, 24 Oktober 2024, adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan di Surabaya tersebut berinisal ED, HH dan M. Sementara satu orang oknum pengacara yang diamankan di Jakarta berinisial LR. Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur.

Sebagai informasi, terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, ED, HH dan M, dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.

Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, tim penyidik menemukan barang bukti sebagai berikut.

Di rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut, Surabaya, ditemukan uang tunai Rp1.190.000.000, uang tunai USD451.700, uang tunai SGD717.043, dan sejumlah catatan transaksi.

Di apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000, dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan barang bukti elektronik berupa handphone.

Di apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, ditemukan uang tunai Rp97.500.000, uang tunai SGD32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen, dan sejumlah barang bukti eletronik.

Di rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang, ditemukan uang tunai USD 6.000, uang tunai SGD 300, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Di apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya, ditemukan uang tunai Rp104.000.000, uang tunai USD2.200, uang tunai SGD9.100, uang tunai Yen100.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Di apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya, ditemukan uang tunai Rp21.400.000, uang tunai USD2.000, uang tunai SGD32.000, sejumlah barang bukti elektronik.

Kemudian tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu, 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru