Kejaksaan Agung Tetapkan Bos Buzzer Tersangka Perintangan Penanganan Perkara Korupsi
Suwardi Sinaga - Kamis, 08 Mei 2025 11:04 WIB

Puspenkum Kejagung
Kejaksaan Agung menahan MAM, selaku Ketua Tim Cyber Army, tersangka perintangan penanganan perkara korupsi, Rabu, 7 Mei 2025.
indomedia.co -Kejaksaan Agung menetapkan seorang bos buzzer sebagai tersangka kasus perintangan proses hukum pada tiga perkara korupsi besar: ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah, dan importasi gula.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, tim penyidik pada Jampidsus menyimpulkan telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan MAM sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Mei 2025.
MAM selaku Ketua Tim Cyber Army diduga bersekongkol dengan tersangka MS, tersangka JS, dan tersangka TB (Direktur Pemberitaan JAK TV) untuk menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan terhadap perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Mereka secara bersama-sama memproduksi dan menyebarkan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter. Selain itu, TB juga memproduksi acara TV yang ditayangkan melalui JAK TV dan diskusi panel di sejumlah kampus untuk membentuk opini publik.
JS diketahui menyusun narasi dan opini yang mendukung pembelaan terhadap MS dan JS, sekaligus menyerang integritas penyidik Kejaksaan Agung, terutama dalam hal perhitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud.
Atas permintaan MS, MAM membentuk Tim Cyber Army yang terdiri atas sekira 150 buzzer, dibagi ke dalam lima tim bernama Musafa 1 hingga Musafa 5. Para buzzer ini digaji sekira Rp1,5 juta per orang untuk menyebarluaskan komentar negatif terhadap penanganan kasus oleh Kejaksaan Agung.
Mereka juga memproduksi video dan konten negatif berdasarkan narasi yang disiapkan oleh MS dan JS, lalu menyebarkannya secara masif melalui media sosial. Tak hanya itu, MAM juga diduga merusak dan menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berisi komunikasi dengan para tersangka lain.
Sebagai imbalan atas perannya, MAM menerima uang sebesar Rp864,5 juta dari MS. Dana tersebut disalurkan melalui Bagian Keuangan Kantor Hukum AALF dan seorang kurir berinisial RKY.
"Tujuan dari tindakan ini adalah untuk membentuk opini negatif terhadap penyidik, penuntut umum, serta pimpinan Kejaksaan Agung, guna memengaruhi pembuktian perkara di persidangan," kata Harli.
MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Dewan Pers Minta Kejaksaan Agung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV dan Dua Pengacara Tersangka

Kejaksaan Agung Tahan Empat Tersangka Korupsi Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak

Profil Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Komentar