Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV dan Dua Pengacara Tersangka

Suwardi Sinaga - Selasa, 22 April 2025 21:28 WIB
Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV dan Dua Pengacara Tersangka
Kejaksaan Agung
Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum perkara korupsi, Senin, 21 April 2025.
indomedia.co -Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum perkara korupsi, Senin, 21 April 2025. Ketiganya yakni Direktur Pemberitaan JAK TV berinisial TB, serta dua pengacara berinisial MS dan JS.

Dalam siaran pers Kejaksaan Agung pada Selasa, 22 April 2025, disebutkan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk menghambat penanganan dua perkara korupsi besar, yakni korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta korupsi dalam kegiatan importasi gula.

"Dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta adanya pemufakatan antara tersangka MS, JS, dan TB untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan," ungkap Kejaksaan Agung dalam keterangannya.

Modus yang digunakan melibatkan pembayaran sebesar Rp478.500.000 oleh MS dan JS kepada TB untuk membuat dan menyebarluaskan berbagai konten negatif yang menyudutkan kejaksaan, termasuk narasi-narasi yang mempengaruhi opini publik terhadap penanganan kasus.

Tersangka TB diduga memproduksi dan menayangkan berita serta konten negatif melalui media sosial, media daring, hingga JAK TV. Konten tersebut dinilai menyesatkan dan ditujukan untuk mendiskreditkan kejaksaan serta membela klien MS dan JS, yang terjerat dalam kasus korupsi tersebut.

Selain itu, MS dan JS disebut membiayai aksi demonstrasi serta menggelar seminar, podcast, dan talkshow dengan narasi yang bertujuan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan. Tersangka TB kemudian meliput dan menyebarluaskan kegiatan-kegiatan itu untuk memperkuat opini publik yang merugikan institusi kejaksaan.

"Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk membentuk opini negatif di masyarakat terhadap Kejaksaan maupun Jampidsus, sehingga diharapkan proses hukum terhadap perkara tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya," tambah Kejagung.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai tindak lanjut, ketiganya kini telah ditahan. TB dan JS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara MS sudah lebih dahulu ditahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi kepada hakim dalam perkara korupsi korporasi minyak goreng. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru