Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak

Suwardi Sinaga - Kamis, 27 Februari 2025 18:11 WIB
Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak
Kejaksaan RI
Maya Kusmaya dan Edward Corne.

indomedia.co - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, sub holding, serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018-2023, Rabu, 26 Februari 2025.

Dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, disebutkan, dua tersangka yang ditetapkan adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, Vice President (VP) Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat, tim penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Menurut Kejaksaan Agung, keduanya terlibat dalam sejumlah perbuatan yang merugikan negara. Tersangka MK dan EC disinyalir melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga mengakibatkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan kualitas barang.

Selain itu, MK diduga memerintahkan dan memberikan persetujuan untuk mencampurkan produk kilang jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax) di Terminal PT Orbit Terminal Merak, yang dioperasikan oleh tersangka MKAR. Produk yang dicampur tersebut kemudian dijual dengan harga RON 92, padahal tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.

Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa MK dan EC melakukan pembayaran impor produk kilang dengan metode yang tidak sesuai prosedur, yakni menggunakan metode spot/penunjukan langsung, yang mengakibatkan PT Pertamina Patra Niaga membayar dengan harga lebih tinggi dibandingkan dengan metode term/pemilihan langsung yang semestinya.

MK dan EC diduga mengetahui dan menyetujui adanya mark-up kontrak pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, yang menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 persen hingga 15 persen secara melawan hukum. Fee tersebut kemudian disalurkan kepada MKAR, yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, serta DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.

Akibat serangkaian perbuatan melawan hukum ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun.

Kasus ini mengacu pada pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/2012 dan TKO Nomor B03-006/PNC400000/2022-S9 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara serta Perencanaan Material Balanca dan Penjadwalan Impor Produk BBM.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru