Kejaksaan Tahan Lima Tersangka Seleksi PPPK Batu Bara

Suwardi Sinaga - Selasa, 23 Juli 2024 21:18 WIB
Kejaksaan Tahan Lima Tersangka Seleksi PPPK Batu Bara
Istimewa
Kejati Sumut tahan lima tersangka kasus korupsi seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara, Selasa, 23 Juli 2024.
indomedia.co -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan tahap II (penerimaan berkas dan tersangka) dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut di Ruang Pidsus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, dan langsung diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Batubara Deby Rinaldy, Selasa, 23 Juli 2024.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, membenarkan penahanan tersebut.

"Benar, hari ini tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batu Bara menerima pelimpahan berkas perkara dan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara TA 2023," kata Yos A Tarigan.

Lima tersangka yang terlibat dalam kasus ini, lanjut Yos adalah AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (wiraswasta), DT (Seketaris Dinas Pendidikan), dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).

Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batu Bara.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa lima tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batu Bara segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan," tandasnya. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru