Kejari Labuhanbatu Tahan 3 Tersangka Korupsi DAK 2021 Dinas Pendidikan Labura

Suwardi Sinaga - Kamis, 04 Mei 2023 22:22 WIB
Kejari Labuhanbatu Tahan 3 Tersangka Korupsi DAK 2021 Dinas Pendidikan Labura
Istimewa
Kejari Labuhanbatu menahan tiga tersangka korupsi, Kamis, 4 Mei 2023.
indomedia.co - Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menetapkan dan menahan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi yaitu M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AWW merupakan Wakil Direktur CV TJS selaku pelaksana pekerjaan, dan SBP merupakan pemilik CV SP selaku subkontraktor.

Hal tersebut disampaikan Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis didampingi Kasi Intel Firman H Simorangkir, dan Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad, saat konferensi pers, Kamis, 4 Mei 2023.

Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intel Firman H Simorangkir menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/ L.2.18/F.2.2/02/2023 tanggal 6 Februari 2023 menetapkan dan menahan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi.

"Tiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Perabot (Mebel) Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat SD Sumber Dana DAK TA 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp2.495.421.170 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp669.079.798 berdasarkan hasil Laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh laporan akuntan ondependen yang tertuang didalam surat Nomor: 00024/2.1349/AL/0287-1/1/IV/2023 tanggal 12 April 2023," papar Firman H Simorangkir.

Lebih lanjut Kasi Intel menyampaikan, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023 dan dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru