Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi Peningkatan Ruas Jalan Toba Samosir

Suwardi Sinaga - Senin, 22 Juli 2024 20:06 WIB
Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi Peningkatan Ruas Jalan Toba Samosir
Istimewa
Kejati Sumut menahan tersangka BP dan AJT, Senin, 22 Juli 2024.
indomedia.co -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara), AJT (selaku Direktur PT Eratama Putra Prakarsa) dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir TA 2021, Senin, 22 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara.

Perlu diketahui, bahwa Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000. Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir TA 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2021.

Fakta di lapangan ditemukan bahwa tekhnik pengadukan campuran pasangan batu dengan mortar dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP tanpa menggunakan mesin molen (tidak sesuai dengan spesifikasi teknis). Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27.

Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu, alasan dilakukan penahanan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka BP (selaku Pengguna Anggaran) dan tersangka AJT (selaku Direktur PT EPP).

"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan. Dan dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tandasnya.

Terhadap kedua tersangka (BP dan AJT) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru