Kejati Sumut Tindak Lanjuti Laporan Julheri Sinaga Terhadap Oknum Jaksa MP

Suwardi Sinaga - Sabtu, 12 April 2025 20:29 WIB
Kejati Sumut Tindak Lanjuti Laporan Julheri Sinaga Terhadap Oknum Jaksa MP
Screenshot
Laporan Julheri Sinaga.
indomedia.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menindaklanjuti laporan dari Julheri Sinaga terhadap oknum Jaksa MP yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Intelijen Perdata dan Tata Usaha Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut, Darmukit, memanggil Julheri Sinaga untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Bidang Pengawasan Kejati Sumut pada Selasa, 15 April 2025.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi internal yang dilakukan oleh Kejati Sumut, merujuk pada surat dari Jaksa Agung Muda Pengawasan dengan Nomor: R-155/H/H.I.2/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025, serta Surat Perintah Kepala Kejati Sumut Nomor: PRINT-661/L.2/H.I.2/03/2025 tertanggal 26 Maret 2025.


Julheri Sinaga, yang mengonfirmasi adanya panggilan tersebut pada Sabtu, 12 April 2025, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan tim pengawasan.

Sebelumnya, oknum Jaksa MP dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, serta Aswas Kejati Sumut pada Jumat, 6 Desember 2024. Laporan tersebut juga ditembuskan ke Ketua Komisi III DPR RI dan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Laporan terhadap MP diajukan oleh ABS, warga Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, melalui tim penasihat hukumnya: Julheri Sinaga, Sofyan Syahputra, dan Ahmad Fitrah Zauhari, dari Law Firm Julheri Sinaga & Partners.

Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, yang juga menjabat sebagai Kasubsi Intelijen/Perdata dan Tata Usaha Negara di Cabjari Labuhan Deli.

Perkara ini bermula dari status ABS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan fisik dalam rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru