Kementerian LH Gugat Enam Perusahaan di Sumut Rp4,84 Triliun

Suwardi Sinaga - Minggu, 18 Januari 2026 17:41 WIB
Kementerian LH Gugat Enam Perusahaan di Sumut Rp4,84 Triliun
KLH
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, memberikan keterangan kepada awak media.
indomedia.co -Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi mengambil langkah hukum luar biasa dengan mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen KLH/BPLH dalam menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Gugatan tersebut diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. Sebagai bentuk keseriusan, KLH/BPLH mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

"Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian," tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam siaran pers, Kamis, 15 Januari 2026.

Lebih lanjut, Menteri Hanif juga menegaskan bahwa dalam proses pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar.

"Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat," tambah Menteri Hanif Faisol Nurofiq.


Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru