KKJ Sumut Kecam Aksi Teror Terhadap Wartawan di Langkat
Suwardi Sinaga - Jumat, 11 April 2025 19:43 WIB

Istimewa
Stop kekerasan terhadap jurnalis.
indomedia.co -Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) mengecam keras aksi teror yang dialami wartawan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Rumah Joko Purnomo (47), Kabiro detiknewstv.com yang ada diJalan Besitang, Gang Musala, Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK) pada, Jumat dini hari, 11 April 2025.
Dalam siaran pers KKJ Sumut yang diterima pada Jumat, 11 April 2025, disebutkan bahwa menurut keterangan korban kepada KKJ Sumut, sebelum aksi teror terjadi, ia sempat memberitakan maraknya narkoba di Kabupaten Langkat. Ada sekitar 15 bandar narkoba yang sempat ia beritakan. Joko mengatakan, pemberitaan sudah dilakukan sejak sebelum bulan Ramadhan hingga saat ini. Ia curiga, bahwa aksi teror yang dialaminya ini lantaran ada bandar narkoba yang merasa terganggu dengan pemberitaannya itu.
Dari pengakuan Joko, sebelum aksi teror terjadi, ia dan keluarganya tengah beristirahat. Sekira pukul 01.45 WIB, Virda, istri Joko mendengar ada suara lemparan dari luar rumah, disertai dengan suara dentuman. Karena kaget, Virda terbangun, lalu membangunkan suami dan anaknya. Saat dicek, ternyata gorden di bagian kamar depan sudah terbakar. Joko lalu menyelamatkan anak ketiganya yang lagi tidur.
Masih berdasarkan pengakuan Joko, ia tidak melihat pelakunya. Namun ia curiga bahwa pelaku teror ada hubungannya dengan pemberitaan yang ia lakukan. Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Polres Langkat. Polisi sudah mendatangi rumah korban untuk melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).
Atas kasus ini, KKJ Sumut menyatakan mengecam keras aksi teror terhadap wartawan/jurnalis yang menyangkut dugaan sementara terkait pemberitaan. Meminta aparat penegak hukum untuk memproses laporan yang sudah dilayangkan korban, serta mengungkap motif serangan di balik kasus ini.
KKJ Sumut mengimbau semua jurnalis/wartawan untuk bekerja secara profesional. KKJ Sumut tidak mentolerir sikap/perbuatan oknum jurnalis/wartawan yang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi/kelompok. Mengimbau semua masyarakat, bilamana tidak terima dengan pemberitaan, maka dapat menyelesaikannya dengan cara-cara yang telah diatur dalam UU Pers. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar