KLH Segel Proyek MNC Lido City Diduga Langgar AMDAL

Suwardi Sinaga - Senin, 10 Februari 2025 18:58 WIB
KLH Segel Proyek MNC Lido City Diduga Langgar AMDAL
Parlementaria/Jaka/Vel
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, saat diwawancara awak media usai memimpin Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI meninjau pembangunan Proyek MNC Lido City di Bogor.

indomedia.co - Proyek pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City yang terletak di Bogor, Jawa Barat, milik PT MNC Land, tengah mendapat perhatian serius dari Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI. Kunjungan lapangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, bertujuan untuk meninjau langsung proyek yang diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup.

Dalam kunjungan tersebut, Bambang yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto dan sejumlah anggota DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Mereka menemukan bahwa PT MNC Land Lido belum mengelola air larian hujan (run-off) dengan baik, yang menyebabkan sedimen dari areal bukaan lahan terbawa hingga ke Hulu Danau Lido dan mengakibatkan sedimentasi serta pendangkalan.

Bambang juga mengungkapkan bahwa proyek tersebut diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah.

"Kami mendapati indikasi bahwa pembangunan ini tidak dilengkapi dengan AMDAL yang sesuai, bahkan meskipun ada AMDAL yang terkait, izin tersebut ternyata dimiliki oleh perusahaan lain, bukan oleh MNC yang mengelola proyek ini," ujar Bambang dalam rilisnya kepada Parlementaria, Senin, 10 Februari 2025.

Sebagai tindak lanjut, Bambang menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proyek ini dan meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penyegelan.

"Kami meminta agar MNC segera mengurus izin AMDAL yang sah," tambahnya.

Lebih lanjut, Bambang mengimbau agar pembangunan MNC Lido City dihentikan sementara hingga ada kejelasan mengenai izin lingkungan tersebut.

"Kami meminta agar pembangunan ini dihentikan sementara karena kerusakan lingkungan yang terjadi sudah cukup parah. Kami tidak ingin ada pembiaran lebih lanjut," tegas Bambang.

Bambang juga mengkritik prosedur yang diterapkan dalam penggunaan AMDAL untuk proyek ini, yang menurutnya tidak sesuai dengan peruntukannya.

"AMDAL yang digunakan masih milik perusahaan lama, ini sangat tidak logis. Ini seperti mengemudi mobil dengan SIM orang lain," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Komisi XII juga menerima laporan bahwa masyarakat telah melakukan aksi demonstrasi tiga kali terkait proyek ini. Aksi protes tersebut menjadi salah satu dasar dilakukan penindakan terhadap proyek MNC Lido City. Bambang menegaskan bahwa tugas Panja Lingkungan Hidup adalah menginventarisasi permasalahan dan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Sebagai langkah awal, Bambang memberikan apresiasi kepada Dirjen Gakkum KLH yang telah segera melakukan penyegelan terhadap proyek tersebut.

"Kami juga mengimbau pihak manajemen untuk menghentikan kegiatan proyek mulai hari ini," tegasnya.

Menutup keterangannya, Bambang mengatakan bahwa Komisi XII DPR RI akan terus memantau perkembangan proyek ini dan menunggu kejelasan mengenai izin lingkungan yang diperlukan untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru