KLHK Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Batang Gadis
Pelaku Terancam Pidana Berlapis
Suwardi Sinaga - Senin, 13 Februari 2023 21:36 WIB

Istimewa
Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama pihak Balai Taman Nasional Batang Gadis saat menemukan satu unit ekskavator di kawasan Taman Nasional Batang Gadis pada 13 Mei 2022.
indomedia.co -Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera melakukan penahanan terhadap MSN (37), salah satu aktor intelektual (pemodal) penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Batang Gadis. Sebelum dilakukan penahanan, dua pemodal penambangan ilegal yakni MSN (37) yang bertempat tinggal di Desa Hutarimbaru, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, dan MH (49) yang bertempat tinggal di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2023.
"Saat ini, MSN sudah ditahan di Polda Sumut, sementara MH masih dicari keberadaannya. Sedangkan barang bukti berupa tiga unit ekskavator yang telah disita sejak 23 Mei 2022 masih dititipkan di Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis, Panyabungan, Madina, Sumut," jelas Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan dalam siaran pers, Senin, 13 Februari 2023.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
"Penyidik sedang mendalami kejahatan tersangka terkait dengan tindak pidana perusakan lingkungan hidup Pasal 98 ayat (1) ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar," imbuhnya.
Dijelaskan, kasus ini berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan yang dilakukan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan pihak Balai Taman Nasional Batang Gadis. Pada 13 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, tim menemukan tiga unit ekskavator beserta tiga orang operator dan satu helper yang sedang melakukan pengerukan tanah di Sungai Batang Bangko.
Adapun ketiga operator tersebut diduga melakukan pertambangan secara ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis. Pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan di lokasi tersebut sehingga tim mengamankan dan membawa ketiga unit ekskavator ke Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis di Panyabungan, Madina, Sumut.
Setelah diminta keterangan, ketiga operator dikembalikan ke keluarga masing-masing. Selanjutnya penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk menemukan pelaku utama dan aktor intelektual penambang emas ilegal tersebut.
"Saat ini penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih berkoordinasi dengan Polda Sumut dalam rangka pencarian tersangka MH dan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengungkapan kasus ini secara tuntas. Upaya penindakan ini diharapkan berdampak pada penghentian aktivitas PETI (penambangan tanpa izin) atau aktivitas ilegal lainnya di kawasan TN Batang Gadis. Karena kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan kerusakan lingkungan," pungkas Subhan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan, kejahatan tambang ilegal merupakan kejahatan serius, kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat. Tidak ada pilihan lain, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan.
"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini. Ini adalah komitmen KLHK. Para pelaku khususnya MSN sebagai pemodal harus ditindak tegas dan dihukum maksimal agar berefek jera. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mencari pelaku lainnya yaitu MH sampai dapat," tegas Rasio.
Mengingat kejahatan tambang ilegal tidak hanya kejahatan perusakan hutan, akan tetapi kejahatan ini juga merupakan kejahatan terhadap sumber daya mineral, pelaku harus ditindak juga pidana berlapis, agar ada efek jera.
"Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis terhadap para pelaku," pungkas Rasio. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Polisi Selidiki Kematian Dua Penambang Emas Ilegal di Mandailing Natal

Polisi Tetapkan Tujuh Penambang Ilegal di Kotanopan Madina Sebagai Tersangka

Polres Madina Sita 12 Alat Berat

Diduga Kekurangan Oksigen, Satu Orang Penambang Emas di Madina Meninggal
Komentar