Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Timah
Suwardi Sinaga - Jumat, 05 April 2024 23:02 WIB
Istimewa
Komisioner Komisi Kejaksaan RI bertemu Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
indomedia.co - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lembaganya dalam mengawasi dan memberi saran terhadap Kejaksaan RI terkait pelayanan dan penegakan hukum. Hal itu dilakukan dalam mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI profesional, berintegritas dan humanis.
"Komisi Kejaksaan akan terus melakukan fungsi pengawasan agar kejaksaan meneguhkan komitmennya berada dalam rel penegakan hukum yang profesional, akuntabel dan terpercaya. Kami sesuai tugas kewenangan yang ada akan mengawalnya," tegas KetuaKomisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi merespon kinerja Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, Jumat, 5 April 2024.
Komisi Kejaksaan RI bangga atas prestasi penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan RI selama ini.
"Khususnya di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kita apresiasi gerak cepat penyidik pidana khusus dalam proses hukum perkara korupsi tambang timah tersebut," nilai Pujiyono Suwadi.
Komisi Kejaksaan bangga atas kinerja penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung dalam penanganan dugaan korupsi di tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
"Berharap penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, perkara segera dilimpahkan ke pengadilan guna digelarnya persidangan atas perkara tersebut," ujar Pujiyono Suwadi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini.
Dengan demikian, penuntasan pengusutan dugaan korupsi tambah timah ini sebagai komitmen kejaksaan mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum lewat penegakan hukumnya. Kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari praktik korupsi ini dapat semaksimal mungkin dikembalikan ke negara lewat pengembalian kerugian keuangan negara, perampasan dan penyitaan aset para tersangka.
"Ekspektasi masyarakat terhadap penanganan kasus korupsi tambang timah yang dilakukan Kejaksaan Agung akan semakin tinggi dan harus direspon oleh insan Adhyaksa dengan kerja keras, kerja tulus dan penuh keikhlasan," harap Pujiyono Suwadi.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi mengungkapkan, Komisi Kejaksaan RI menjalakan tugas sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI. Yaitu, melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.
"Kami sangat membuka diri menerima dukungan dari berbagai pihak agar peran dan fungsi kami berjalan sesuai tupoksi dan ketentuan perundang-undangan. Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam bidang pengawasan atas kinerja Kejaksaan RI, sehingga peran masyarakat itu sangat penting dalam pengawasan kinerja kejaksaan," sebutnya.
Komisi Kejaksaan kembali mengingatkan dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini untuk melaksanakan mekanisme pengawasan melekat guna menjaga integritas kejaksaan, menjaga institusi konsisten dalam rel pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis.
"Jika terjadi pelanggaran, baik itu etika profesi, melanggar SOP, tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan, Komisi Kejaksaan memastikan akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan evaluasi atas kinerja kejaksaan," tegas Ketua
Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Secangkir Kopi dan Refleksi Senja di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung
Komjak Gercep Klarifikasi, Jampidsus Clear
20 Tahun Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Komjak Dorong Kejagung Gandeng MA
Mantan Mendag Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula
KBPA Apresiasi Kejagung Ungkap Permainan Uang Perkara Ronald Tannur
Komentar