Komisi Kejaksaan RI Apresiasi Putusan MK Tegaskan Wewenang Kejaksaan Usut Korupsi
Suwardi Sinaga - Kamis, 18 Januari 2024 16:03 WIB
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin.
indomedia.co - Mahkamah Konstitusi memutuskan Kejaksaan Republik Indonesia tetap memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi. Pasalnya, sesuai ketentuan hukum memberi kewenangan penyidikan korupsi kepada Polri, Kejaksaan RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil terkait pasal-pasal yang menyangkut kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. MK dalam putusannya mempertahankan dasar hukum kewenangan penyidikan kejaksaan tersebut tanpa mengubah frasa apapun dalam pasal-pasal yang diajukan oleh para pemohon sebagai objek uji konstitusional.
Berdasarkan putusan MK yang dibacakan pada Selasa, 16 Januari 2024, langkah itu menurut MK, diambil karena pembentuk undang-undang memandang penanganan kasus korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja.
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengapresiasi putusan MK tersebut. Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menilai memang sudah seharusnya kejaksaan diberi kewenangan dalam mengusut perkara korupsi. Kewenangan itu bahkan dipertegas di dalam UU Kejaksaan RI dan UU Tipikor.
"Kewenangan dari berbagai persepktif normatif, historis, sosiologis dan filosofis kewenangan kejaksaaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi sangat dibutuhkan negeri ini," ujar Barita, Kamis, 18 Januari 2024.
Kejaksaan RI, Polri, dan KPK memiliki kewenangan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menilai tidak ada tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.
Barita berharap ke depannya, MK tetap menolak gugatan atas kewenangan Kejaksaan RI dalam pengusutan tindak pidana korupsi. Pasalnya, gugatan senada pernah ada dan MK tetap memutuskan penolakan atas gugatan yang diajukan.
"Pasalnya, sudah kelima kalinya diputus serupa maka dalam khazanah sistem peradilan, ini sudah menjadi preseden tetap atau dalam istilah awamnya yurispridensi tetap, artinya kalau ke depan masih ada gugatan yang serupa maka gugatan demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal," tegas Barita Simanjuntak.
Komisi Kejaksaan sebut Barita bangga atas prestasi penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan RI selama ini. Khususnya di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Secara empiris capaian kinerja Kejaksaan di bawah kepemimpinan JA Burhanuddin khususnya jajaran Pidsus dalam tiga tahun terakhir terbaik dan pengusutan kasus mega korupsi big fish serta pengembalian kerugian negara tertinggi diantara lembaga penegak hukum lainnya.
Survei kepuasan masyarakat oleh berbagai lembaga survei terhadap kapasitas kejaksaan dalam pengusutan tipikor meraih angka tertinggi.
"Kita harapkan ini semakin memicu kinerja pidsus lebih hebat lagi ke depan. Putusan MK atas gugatan yang kurang lebih sama sudah kali kelima dan semua gugatan dimaksud ditolak MK," ujar Barita. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dari Desa ke Kancah Nasional, BRI Berdayakan Kacang Nepo Menjadi Camilan Khas Diminati
Prabowo Teken Aturan Penghapusan Utang Petani, Nelayan dan UMKM
Komjak Dorong Kejagung Gandeng MA
Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 Triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
Hingga Akhir Triwulan III 2024, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun
Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025
Komentar