Komisi XIII Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP di Medan ke Nusakambangan
Suwardi Sinaga - Sabtu, 31 Januari 2026 12:48 WIB
Istimewa
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso.
indomedia.co -Komisi XIII DPR RI mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Indrianto memindahkan narapidana kasus korupsi dari lapas di Medan ke Nusakambangan. Napi itu dipindahkan karena menggunakan handphone selama di tahanan.
"Narapidana harusnya menjadikan lembaga pemasyarakat untuk tempat mengintropeksi diri dari kesalahan yang sudah diperbuat. Bukan malah di dalam membuat pelanggaran lagi," ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, Sabtu, 31 Januari 2026.
"Langkah ini pasti diambil untuk memberikan peringatan keras kepada narapidana tersebut agar intropeksi diri. Tentu hal ini perlu kami dukung dengan harapan menjadi pengingat bagi narapidana lain," imbuhnya.
Menurut Sugiat, Kementerian Imipas pasti sudah mempertimbangkan pemindahan narapidana berinisial IS itu ke Nusakambangan. Anggota DPR dari Gerindra ini yakin pemindahan IS berdampak baik bagi penegakan hukum di lembaga kemasyarakatan ke depannya.
"Dengan adanya penindakan seperti ini, di lapas pasti akan berbenah untuk memperketat aturan penggunaan alat komunikasi," imbuhnya.
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Efek Jera, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP ke Nusakambangan
Muryanto Amin Dilantik Kembali Sebagai Rektor USU
Ditjenpas Kembali Pindahkan 130 Narapidana High Risk ke Nusakambangan
Tatan Dirsan Atmaja Pecah Bintang, Selamat Jenderal!
Menteri Imipas Launching Autogate Bandara Kualanamu
Ketua MWA Agus Andrianto Tinjau Asrama Putra dan Pembangunan Gedung UMKM USU
Komentar