Komisioner KPU Taput Dilaporkan ke DKPP RI
Bindu Hutagalung - Selasa, 21 Januari 2025 23:56 WIB

Istimewa
Rudi Zainal Sihombing dan rekan saat melaporkan Komisioner KPU Taput ke DKPP RI di Jakarta, Senin, 21 Januari 2025.
indomedia.co -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menerima laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Laporan tersebut diterima Senin, 20 Januari 2025, dengan Nomor 63/04-20/SET-02/I/2025.
Rudi Zainal Sihombing selaku Tim Penasihat Hukum (PH) Paslon 01 Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat yang melaporkan dugaan pelanggaran KPU Taput ke DKPP RI tersebut kepada wartawan, Selasa, 21 Januari 2025 mengatakan, Komisoner KPU Taput yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran tersebut yakni Suwardy Pasaribu selaku Ketua KPU Taput, dan empat anggota KPU Taput yakni Ady Putra, Canra Panggabean, Evi Revina Marpauang, Symtoi S.
Dijelaskan, keputusan Komisioner KPU Taput yang tetap meloloskan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 2 yakni Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni Parlindungan Lumbantoruan, meski adanya perbedaan identitas antara ijazah SMU dan KTP-el, tanpa terlebih dahulu melalui penetapan Pengadilan Negeri Tarutung disebutnya adalah sebagai sebuah pelanggaran.
"Dalam ijazah SMU nama Cawabup Paslon 02 tertulis Deni Parlindungan dan lahir pada 14 Januari Tahun 1978. Sedangkan dalam KTP-el bernama Deni Parlindungan Lumbantoruan yang lahir pada 14 Januari tahun 1979. Mengacu Keputusan KPU nomor 1229 Tahun 2024 yang dimuat dalam tabel 3.3 tentang dokumen persyaratan calon berbunyi dalam hal terdapat perubahan nama calon ada keputusan pengadilan mengenai perubahan nama. Hal ini adalah aturan yang bersifat mutatis mutandis atau bersesuaian dengan Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana disebut di pasal 52 Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon tinggal," kata Rudi.
Sebelumnya, tambah Zainal, sebagai tim badan hukum dan advokasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tapanuli Utara Nomor Urut 01 Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, pihaknya telah membuat laporan pada tanggal 20 November 2024 di Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara Nomor: 37/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024 tentang dugaan penyalahgunaan wewenang pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024 yang diduga dilakukan komisioner KPU Tapanuli Utara sekaitan dengan persyaratan pencalonan Calon Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024 atas nama Deni Parlindungan Lumbantoruan.
"Akan tetapi Bawaslu Tapanuli Utara mengehentikan pemeriksaan atas perkara tersebut," ungkapnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran oleh komisioner KPU Taput tersebut ke DKPP RI.
"Pasal yang dilanggar yaitu pasal 10 huruf a dan juga pada pasal 11 huruf a, c dan d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 tentang Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi dalam huruf A melaksanakan asas kepastian hukum penyelenggara pemilu berkewajiban melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleb peraturan perundang- undangan, pada huruf C melakukan tindalan dalam rangka penyelenggaraan pemilu, menaati prodesur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan huruf D menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil," kata Rudi. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar