Komjak Dorong Badan Pemulihan Aset Sita Aset Tersangka Korupsi Tambang Timah
Suwardi Sinaga - Sabtu, 18 Mei 2024 08:21 WIB
Komisi Kejaksaan RI rakor dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febri Ardiansyah di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
indomedia.co -Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan Agung agar memberdayakan Badan Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi seusai menggelar rapat koordinasi antara Komisi Kejaksaan RI dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febri Ardiansyah di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi didampingi Komisioner Komjak Babul Khair Harahap, Rita Serena Kalibonso dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febri Ardiansyah menggelar rapat koordinasi penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015- 2022.
Pertemuan itu menindaklanjuti kunjungan lapangan yang telah dilakukan tim Komisi Kejaksaan ke Provinsi Bangka Belitung, lokasi pertambangan timah, koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan juga satker Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri.
"Kita membangun sinergi dan koordinasi agar penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Komisi Kejaksaan RI sebagai mitra strategis dalam mengawal dan memberikan dukungan atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI, khususnya penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Jumat, 17 Mei 2024.
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menuturkan, Badan Pemulihan Aset menjadi satker yang harus dilibatkan dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini.
"Dengan begitu, aset-aset yang terdata tadi segera mungkin dilakukan penyitaan, yang merupakan bagian dari proses penyidikan perkara ini. Sehingga sedini mungkin dapat dikuasai penyidik dalam rangka pengembangan tindak pidana pencucian uang atas perkara korupsi tersebut," ujar Pujiyono Suwadi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini menuturkan, dalam penanganan tersebut ada dua pekerjaan besar yang harus segera dilakukan gerak cepat oleh Kejaksaan Agung.
Pertama adalah penetapan tersangka kepada para pelaku yang saat ini sudah muncul di publik, hal ini penting untuk penegakan keadilan retributive yang secara pasti akan meningkatkan daya dukung dan kepercayaan publik.
"Untuk ini kami menyarankan agar pengenaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) segera dikejar, dengan demikian akan terlacak financial beneficiary dari kejahatan timah ini," ujarnya.
Kedua adalah perampasan aset. Tim Satgasus Jampidsus jangan tergoda dan terjebak pada aset-aset kecil tapi menimbulkan kemewahan berita dipublik, seperti menyita arloji mahal, sepatu, tas hermes, dll.
Bukannya tidak penting, mengingat kerugian negara mencapai Rp271 T, sehingga penting untuk fokus pada aset besar, yang mungkin wujudnya bisa jadi dialihkan dalam usaha lain, bisa berupa perkebunan sawit, bisnis batubara, bahkan bisa jadi untuk pembelian asset di luar negeri.
"Nah untuk pelacakan dan perampasan aset di luar negeri ini, perlu dukungan cepat dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM. Jangan sampai izin penyitaan hari ini diajukan, tahun depan izin baru turun. Hilanglah itu aset, entah itu karena dijual atau yang lain. Izin menyita hari ini dikirim, kalua bisa hari ini juga keluar, ga usah menunggu besok, apalagi tahun depan," tegasnya.
Badan Pemulihan Aset bisa menjadi central authority. Ke depan Komjak akan mendorong presiden agar memindahkan kewenangan central authority ini dari Kemenkumham ke BPA Kejaksaan Agung sebagai central authority (CA) dalam hal pemulihan aset.
Komisi Kejaksaan RI membentuk tim internal yang beranggota komisioner dan staf pada sekretariat dalam membangun koordinasi dan sinergitas pengawalan proses penanganan perkara mega korupsi tersebut.
Diakuinya, pembentukan tim Komisi Kejaksaan RI ini, didasari pihaknya memberikan atensi khusus mengawal dan mendukung kejaksaan dalam proses pengusutan kasus dugaan mega korupsi ini.
"Berdasarkan laporan dan peninjauan yang kita lakukan, penanganan perkara ini kita nilai masih berada dalam rel penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," nilai Pujiyono. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi seusai menggelar rapat koordinasi antara Komisi Kejaksaan RI dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febri Ardiansyah di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi didampingi Komisioner Komjak Babul Khair Harahap, Rita Serena Kalibonso dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febri Ardiansyah menggelar rapat koordinasi penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015- 2022.
Pertemuan itu menindaklanjuti kunjungan lapangan yang telah dilakukan tim Komisi Kejaksaan ke Provinsi Bangka Belitung, lokasi pertambangan timah, koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan juga satker Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri.
"Kita membangun sinergi dan koordinasi agar penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Komisi Kejaksaan RI sebagai mitra strategis dalam mengawal dan memberikan dukungan atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI, khususnya penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Jumat, 17 Mei 2024.
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menuturkan, Badan Pemulihan Aset menjadi satker yang harus dilibatkan dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini.
"Dengan begitu, aset-aset yang terdata tadi segera mungkin dilakukan penyitaan, yang merupakan bagian dari proses penyidikan perkara ini. Sehingga sedini mungkin dapat dikuasai penyidik dalam rangka pengembangan tindak pidana pencucian uang atas perkara korupsi tersebut," ujar Pujiyono Suwadi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini menuturkan, dalam penanganan tersebut ada dua pekerjaan besar yang harus segera dilakukan gerak cepat oleh Kejaksaan Agung.
Pertama adalah penetapan tersangka kepada para pelaku yang saat ini sudah muncul di publik, hal ini penting untuk penegakan keadilan retributive yang secara pasti akan meningkatkan daya dukung dan kepercayaan publik.
"Untuk ini kami menyarankan agar pengenaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) segera dikejar, dengan demikian akan terlacak financial beneficiary dari kejahatan timah ini," ujarnya.
Kedua adalah perampasan aset. Tim Satgasus Jampidsus jangan tergoda dan terjebak pada aset-aset kecil tapi menimbulkan kemewahan berita dipublik, seperti menyita arloji mahal, sepatu, tas hermes, dll.
Bukannya tidak penting, mengingat kerugian negara mencapai Rp271 T, sehingga penting untuk fokus pada aset besar, yang mungkin wujudnya bisa jadi dialihkan dalam usaha lain, bisa berupa perkebunan sawit, bisnis batubara, bahkan bisa jadi untuk pembelian asset di luar negeri.
"Nah untuk pelacakan dan perampasan aset di luar negeri ini, perlu dukungan cepat dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM. Jangan sampai izin penyitaan hari ini diajukan, tahun depan izin baru turun. Hilanglah itu aset, entah itu karena dijual atau yang lain. Izin menyita hari ini dikirim, kalua bisa hari ini juga keluar, ga usah menunggu besok, apalagi tahun depan," tegasnya.
Badan Pemulihan Aset bisa menjadi central authority. Ke depan Komjak akan mendorong presiden agar memindahkan kewenangan central authority ini dari Kemenkumham ke BPA Kejaksaan Agung sebagai central authority (CA) dalam hal pemulihan aset.
Komisi Kejaksaan RI membentuk tim internal yang beranggota komisioner dan staf pada sekretariat dalam membangun koordinasi dan sinergitas pengawalan proses penanganan perkara mega korupsi tersebut.
Diakuinya, pembentukan tim Komisi Kejaksaan RI ini, didasari pihaknya memberikan atensi khusus mengawal dan mendukung kejaksaan dalam proses pengusutan kasus dugaan mega korupsi ini.
"Berdasarkan laporan dan peninjauan yang kita lakukan, penanganan perkara ini kita nilai masih berada dalam rel penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," nilai Pujiyono. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jampidsus Hebat! Bernyali Usut Mega Korupsi
Komjak Apresiasi Kejaksaan Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut
Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Dinilai Sesuai UU
KBPA Puji Kinerja Jampidsus
Komjak Dukung Kejagung Tuntaskan Penanganan Korupsi Tambang Timah
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Timah
Komentar