Komjak Dukung Kejagung Tuntaskan Penanganan Korupsi Tambang Timah

Suwardi Sinaga - Selasa, 14 Mei 2024 11:18 WIB
Komjak Dukung Kejagung Tuntaskan Penanganan Korupsi Tambang Timah
Istimewa
Komisioner Komisi Kejaksaan RI mendatangi sejumlah lokasi pertambangan timah, smelter, gedung dan gudang penyimpanan timah, di Babel.
indomedia.co - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia merealisasikan komitmen lembaga itu dalam mengawal dan mendukung penanganan dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

Pekan lalu, Babul Khair Harahap dan Rita Kalibonso, dua Komisioner Komisi Kejaksaan RI turun langsung mendatangi sejumlah lokasi pertambangan timah di Provinsi Bangka Belitung.

Selain mendatangi sejumlah lokasi pertambangan timah, Komisioner Komisi Kejaksaan RI ini juga mendatangi sejumlah smelter, gedung dan gudang penyimpanan timah.

Dua komisioner ini juga menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Riyono didampingi Asisten Kejati Babel.

Kemudian menggelar pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang Syaiful Bahri Siregar, Kajari Bangka Futin Helena Laoly, dan Kajari Bangka Tengah Muhammad Husaini.

Kedatangan kedua komisioner itu guna merealisasikan penugasan dari Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi yang menempatkan keduanya sebagai anggota tim bentukan Komisi Kejaksaan RI dalam membangun koordinasi dan sinergitas pengawalan proses penanganan perkara mega korupsi tersebut.

Menempatkan diri sebagai mitra strategis dalam mengawal dan memberikan dukungan atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI, khususnya penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

"Berdasarkan laporan dan peninjauan yang kita lakukan, penanganan perkara ini kita nilai masih berada dalam rel penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar anggota Komisi Kejaksaan RI Babul Khair Harahap, Senin, 13 Mei 2024.

Diakuinya, pembentukan tim Komisi Kejaksaan RI ini, didasari pihaknya memberikan atensi khusus mengawal dan mendukung Kejaksaan dalam proses pengusutan kasus dugaan mega korupsi ini.

"Kita membangun koordinasi dan sinergitas dengan kejaksaan. Kita memberikan supporting, saran dan tindak dalam proses penanganan kasus ini," terangnya.

Berdasarkan rapat pleno internal, Komisi Kejaksaan RI telah menugaskan tim khusus komisioner dan staf sekretariat untuk mengawal progres penanganan kasus mega korupsi ini. Tim itu beranggotakan Komisioner Hefinur, Babul Khair, Rita Kalibonso dan didukung staf Pokja Komisi Kejaksaan RI.

"Hal ini kita lakukan agar penanganannya tetap dalam koridor penegakan hukum. Pengembangan kasus bisa maksimal dari hulu hingga hilir, sehingga sangat mungkin bertambah tersangka lainnya. Juga, pengembalian kerugian negara juga bisa maksimal," tegas Babul Khair Harahap.

Sebelumnya, disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

"Untuk kesekian kalinya kita bangga atas kerja progresif dan profesional kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tidak pandang bulu berani menyidik kerugian keuangan negara ratusan trilunan rupiah," ujarnya. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar