Komjak Minta Jaksa Bijak Tangani Perkara Guru Honorer di Konawe Selatan
Suwardi Sinaga - Selasa, 22 Oktober 2024 19:42 WIB
Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi.
indomedia.co - Seorang guru honorer di Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia berhadapan dengan hukum karena dipersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang muridnya di Sekolah Dasar Negeri 4 di Baito.
Penanganan perkara ini pun berproses di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pasca pelimpahan dari penyidik Kepolisian Resort Konawe Selatan. Penyidik pidana umum Kejari Konawe Selatan melakukan penahanan terhadap guru tersebut.
Perkara guru honorer ini pun ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, ibu guru honorer tersebut telah ditahan dan sedang dalam proses hukum untuk tahap pelimpahan ke pengadilan setempat. Aksi dukungan terhadapnya pun mengalir, menginginkan perkara ini dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif dan kekeluargaan antara guru dengan keluarga murid.
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia pun merespons viralnya perkara guru honorer di Konawe Selatan ini. Komisi Kejaksaan RI meminta agar Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menerapkan mekanisme keadilan restoratif terhadap Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena diduga memukul murid.
"Jaksa setempat harus mampu menyelami keadilan yang berkembang di masyarakat, khususnya dalam penanganan perkara ini. Jaksa harus cermat dan bijak dalam penanganannya. Pelayanan dan penegakan hukum kejaksaan profesional, berintegritas dan humanis harus mampu diwujudkan dalam penanganan perkara ini," tegas Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi, Selasa, 22 Oktober 2024.
Komjak, sebut Pujiyono, akan mengawal penanganan perkara ini, kejaksaan mampu memberikan kepastian dan keadilan hukum.
"Jaksa harus bijak. Berkaca atas perkara pidana memelihara binatang langka Landak di Bali beberapa waktu lalu," tegas Pujiyono.
Guru honorer Supriyani ditahan kasus dugaaan penganiayaan murid. Dia ditahan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan sejak Jumat pekan lalu. Penahanan guru SD tersebut menyedot perhatian di media sosial dan muncul tagar SaveIbuSupriyani di platform X.
Guru honorer ini sebenarnya dalam masa pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK setelah melalui masa honor bertahun-tahun. Dia juga tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI Baito, lokasi dirinya mengajar. Kasus ini pun sudah menyita perhatian warganet hingga viral jadi pembahasan.
Bantah Terjadi Pemukulan
Kepala SDN 4 Konawe Selatan Sanaa Ali mengatakan, pihak sekolah sejak awal menyangkal adanya dugaan pemukulan yang dilakukan oleh guru S. Pasalnya, di waktu yang dituduhkan, semuanya berjalan normal dan tidak ada siswa yang dipukul guru.
Menurutnya, S saat kejadian sedang mengajar di kelas IB, sedangkan anak tersebut belajar di kelas IA. Apabila terjadi pemukulan, ia meyakini anak-anak akan berteriak hingga membuat riuh sekolah. Akan tetapi, hal tersebut tidak terjadi.
"Jadi, kami pihak sekolah menuntut agar guru kami dibebaskan dari segala tuntutan, dan ditangguhkan penahanannya. Terlebih lagi, beliau saat ini mendaftar P3K dan akan ikut tes setelah mulai honor sejak 2009," tegasnya, melansir pemberitaan dari sejumlah media. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
Komjak Dorong Kejagung Gandeng MA
Tantangan Sanitiar Burhanuddin Sebagai Jaksa Agung
PR Jaksa Agung Baru Sungguh Berat
Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi Kejaksaan Kirim Tim ke Surabaya
Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Dinilai Sesuai UU
Komentar