KPI: Ganjar Muncul di Azan TV Tidak Melanggar Aturan

Suwardi Sinaga - Kamis, 14 September 2023 15:27 WIB
KPI: Ganjar Muncul di Azan TV Tidak Melanggar Aturan
Wikipedia
Ganjar Pranowo.
indomedia.co - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan munculnya sosok Ganjar Pranowo di siaran Azan Magrib Stasiun Televisi RCTI dan MNCTV, tidak melanggar aturan.

Demikian disampaikan KPI Pusat dalam siaran pers, Rabu, 13 September 2023.

Dalam siaran pers tersebut disebutkan, dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Azan Magrib yang ditayangkan oleh Lembaga Penyiaran RCTI dan MNCTV, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, KPI telah melakukan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat terkait Azan Magrib yang ditayangkan di Lembaga Penyiaran RCTI dan MNCTV dengan melakukan pemanggilan terhadap lembaga penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi.

Kedua, berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat Pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Ketiga, KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis.

Keempat, adapun langkah selanjutnya terkait isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI, dan Dewan Pers.

Demikian siaran pers KPI Pusat. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru