KPK Geledah Rumah Lanyalla Mattalitti

Suwardi Sinaga - Selasa, 15 April 2025 09:25 WIB
KPK Geledah Rumah Lanyalla Mattalitti
Istimewa
Anggota DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti.
indomedia.co -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin pagi, 14 April 2025.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK dalam rangka mencari bukti tambahan terhadap tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam penggeledahan itu, lima orang penyidik KPK diterima oleh penjaga rumah, M Eriyanto, dan disaksikan dua asisten rumah tangga.

"Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas. Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan," jelas Lanyalla, Senin sore, 14 April 2025.

Lanyalla juga menunggu penjelasan dari KPK mengapa rumahnya yang tidak ada kaitannya dengan perkara Kusnadi dijadikan obyek penggeledahan. Ia juga berharap KPK menyampaikan ke publik, bahwa tidak ditemukan apapun di rumahnya terkait obyek perkara dengan tersangka Kusnadi. Sehingga tidak merugikan dirinya yang sudah terframing akibat berita penggeledahan tersebut.

"Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara. Jadi sudah selesai. Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi," ungkap LaNyalla penuh tanda tanya. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru