KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Suwardi Sinaga - Kamis, 20 Februari 2025 22:37 WIB
KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Screenshot
Konferensi pers penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh KPK, Kamis, 20 Februari 2025.
indomedia.co -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menahan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Penahanan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Dijelaskan, Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Hasto diduga dengan sengaja mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024, yang melibatkan Harun Masiku bersama Saiful Bahri, dengan memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022.

Adapun uraian dugaan perbuatan melawan hukum Hasto sebagai berikut. Pertama, kata Ketua KPK, pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan Nurhasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan Hasto, untuk menghubungi Harun Masiku dan meminta Harun Masiku merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri. Perbuatan ini menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan berhasil melarikan diri hingga saat ini.

Kedua, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang diduga berisi substansi yang berkaitan dengan pelarian Harun Masiku, agar tidak ditemukan oleh KPK. Ketiga, Hasto juga mengumpulkan beberapa orang yang terkait dengan kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dipanggil oleh KPK, dengan tujuan merintangi proses penyidikan.

Dalam rangka penyidikan, imbuh Setyo Budiyanto, KPK telah meminta keterangan dari 53 saksi dan enam ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini akan terus berjalan, dan tindakan hukum terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Hasto Kristiyanto dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur.

KPK juga mengungkapkan bahwa penyidikan kasus suap yang melibatkan Hasto, Harun Masiku, dan pihak terkait lainnya terkait penetapan Anggota DPR RI 2019-2024, tetap berlanjut dan akan diselesaikan secara simultan. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru