KPK Tetapkan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Tersangka Gratifikasi

indomedia.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan HNV, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten pada 2011, dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan jabatan HNV sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Dalam siaran pers KPK disebutkan, menurut konstruksi perkara, pada Desember 2016, HNV diduga memanfaatkan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya. HNV meminta YD, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing 3, untuk mencarikan sponsorship bagi usaha anaknya. Pada periode 2016-2017, total penerimaan gratifikasi berupa sponsorship tersebut mencapai Rp804 juta, yang berasal dari perusahaan dan perorangan, baik yang merupakan Wajib Pajak (WP) di wilayah Kanwil DJP Jakarta Khusus maupun WP dari wilayah lainnya.
Selain itu, pada periode 2014-2022, HNV diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing Dolar Amerika dari beberapa pihak melalui perantara BSA. Uang tersebut disalurkan ke deposito yang atas nama pihak lain dan kemudian dicairkan ke rekening HNV, dengan jumlah mencapai Rp14 miliar. Pada periode 2013-2018, HNV juga diduga melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak lain dengan total mencapai Rp6,6 miliar. Sehingga total penerimaan yang diduga diterima oleh HNV mencapai sekurang-kurangnya Rp21,5 miliar.
Atas perbuatannya, HNV diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta menelusuri aset terkait dengan perkara ini. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

KPK Geledah Rumah Lanyalla Mattalitti

KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

KPK Tahan Wali Kota Semarang dan Suami

KPK Geledah Rumah Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno, Sita Belasan Mobil dan Uang Puluhan Miliar

Penangkapan Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura atas Permintaan Polri
