KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka

Suwardi Sinaga - Selasa, 24 Desember 2024 21:36 WIB
KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka
Screenshot Youtube KPK
Ketua KPK RI Setyo Budiyanto saat konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
indomedia.co -Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. Selain HK, KPK juga menetapkan orang kepercayaan HK, DTI, sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK RI Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

HK dan DTI ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum RI Periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saiful Bahri.

Setyo Budiyanto menjelaskan, pada tanggal 8 Januari 2020 KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Harun Masiku, Saiful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani. Tiga dari empat tersangka sudah dilakukan proses.

Kemudian pada saat proses penyidikan terhadap perkara HM, dan upaya pencarian DPO HM dilakukan secara sangat serius, juga dilakukan tidak mengenal waktu, bahkan banyak melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan HK selaku Sekjen PDIP, dan DTI selaku orang kepercayaan HK dalam perkara dimaksud dengan poin-poin penjelasan sebagai berikut.

Perbuatan HK bersama-sama dengan HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani, yang pertama, HK menempatkan HM pada Dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya dari Toraja.

Kemudian yang kedua, imbuh Setyo Budiyanto, bahwa dalam proses Pemilu Legislatif Tahun 2019 ternyata HM hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878, sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402. Kemudian seharusnya yang memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas yang pada saat itu meninggal adalah Riezky Aprilia. Karena aturan seperti itu saat itu. Namun ada upaya-upaya dari HK untuk berusaha memenangkan HM melalui beberapa upaya antara lain, HK mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung, kemudian menandatangani surat Nomor 2576 tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review.

Keempat, setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu HK meminta fatwa kepada MA. Selain upaya-upaya tersebut, HK secara paralel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti dengan HM. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia. HK juga pernah memerintakan Saiful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura, dan meminta mundur, namun hal tersebut juga ditolak oleh Riezky Aprilia. Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh HK, dan meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan.

Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, papar Setyo Budiyanto, maka HK bekerja sama dengan Harun Masiku, kemudian Saiful Bahri dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio. Diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU. Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, HK menemui Wahyu Setiawan meminta memenuhi dua usulan yang diajukan oleh HK yaitu yang pertama adalah Maria Lestari Dapil 1 Kalbar, dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel, namun yang berhasil hanya untuk yang Kalbar saja, papar Setyo Budiyanto.

Kemudian dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari HK. Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang tersebut, HK mengatur dan mengendalikan Saiful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada Komisoner KPU Wahyu Setiawan. HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA kepada KPU. HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU agar dapat menetapkan HM sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1.

HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada komisioner KPU melalui Tio. Kemudian HK bersama-sama dengan HM kemudian Saiful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan jumlahnya sama dengan penjelasan pada penanganan kasus sebelumnya.

Atas perbuatan HK tersebut, urai Setyo Budiyanto, KPK selanjutnya melakukan proses ekspos dan lain-lain, dan akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian atas perbuatan DTI tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut. Penyidikan perkara dukaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain perbuatan tersebut di atas, kata Setyo Budiyanto, HK diketahui dan diduga melakukan perbuatan tindak pidana lain sebagai berikut. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon HM, dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri.

Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, HK memerintahkan salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK. HK juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan yang bersangkutan.

Atas perbuatan HK tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan Saiful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pungkas Setyo Budiyanto. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru