KPR Disetujui, Pemilik Rumah di Kota Mandiri Bekala Ketiban Rezeki

Budi W - Senin, 22 April 2024 13:47 WIB
KPR Disetujui, Pemilik Rumah di Kota Mandiri Bekala Ketiban Rezeki
Istimewa
Pasangan suami istri yang membeli rumah di Perumahan Kota Mandiri Bekala menerima THR usai melakukan akad KPR.
indomedia.co -Siapa yang tidak senang saat pengajuan KPR rumahnya disetujui. Apalagi, langsung dapat rezeki nomplok uang tunai jutaan rupiah.

Bulan April 2024, adalah bulan membawa berkah dan kebahagiaan bagi masyarakat yang mengajukan KPR untuk memiliki rumah di Perumahan Kota Mandiri Bekala.Selain kebahagiaan karena berhasil memiliki rumah baru, rezeki yang datang menghampiri karena mendapatkan uang THR.

Setelah pengajuan KPR disetujui, PT Propernas Nusa Dua selaku developer perumahan yang berlokasi di Jalan Meranti 1, Simalingkar A, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) itu memberikan THR kepada sejumlah costumernya. Nominal THR yang diterima pun cukup lumayan. Mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.



Direktur Utama PT Propernas Nusa Dua, Rizqi Aswaransyah mengungkapkan, program THR kepada yang diberikan kepada para costumer merupakan bentuk apresiasi yang diberikan PND.

"Pemberian THR itu merupakan ucapan terimakasih kami dan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan dan memilih Kota Mandiri Bekala untuk menjadi tempat tinggal," jelas Rizki Aswaransyah, Senin, 22 April 2024.

Program itu, lanjut Rizki berlaku pada bulan April 2024. Bertepatan dengan Bulan Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR yang diberikan terbagi dalam dua kategori, KPR Subsidi dan Non Subsidi atau komersil.

Untuk masyarakat yang melakukan akad perumahan subsidi maka diberikan THR sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan yang komersil atau non subsidi mendapatkan Rp 1 juta.

"Alhamdulilah, responnya sangat positif. Para costumer juga senang dengan program THR yang kami adakan. Tidak hanya program itu saja, kami juga akan terus mengadakan program menarik lainnya," terang Rizki.