KPU Batal Coret Tiga Caleg DPRD Sumut
Suwardi Sinaga - Jumat, 02 Februari 2024 22:55 WIB
KPU.
indomedia.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) batal mencoret tiga Caleg DPRD Sumut Pemilu 2024.
Pembatalan pencoretan itu tertuang dalam Keputusan KPU Sumut Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 121 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dalam Pemilihan Umum 2024, yang ditandatangani Ketua KPU Sumut Agus Arifin pada 31 Januari 2024.
Tiga caleg yang batal dicoret itu yakni Inggi Paramytha SE MM, Partai Gerakan Indonesia Raya, Daerah Pemilihan Sumatera Utara 3 Nomor Urut 12. Kemudian, Mahmudin Hamzah Sinaga SSos, Partai Hati Nurani Rakyat, Daerah Pemilihan Sumatera Utara 1 Nomor Urut 1. Terakhir, Mursal Harahap SAg MKomI, Partai PersatuanPembangunan, Daerah Pemilihan Sumatera Utara 2, Nomor Urut 1. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PPS di Sumut Rekrut 41.406 Pantarlih Pertengahan Juni
Pemetaaan Pilkada 2024, Jumlah TPS di Sumut 25.059
KPU Tetapkan 100 Caleg Terpilih DPRD Sumut, Ini Nama-namanya
Bareskrim Polri Tangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang DPO Kasus 70 Kg Sabu
Lagi, KPU Coret Tiga Caleg DPRD Sumut
Sahroni Minta PPATK Dalami Temuan Transaksi Mencurigakan 100 Caleg Rp51,4 Triliun
Komentar