KPU Batal Coret Tiga Caleg DPRD Sumut

Suwardi Sinaga - Jumat, 02 Februari 2024 22:55 WIB
KPU Batal Coret Tiga Caleg DPRD Sumut
Istimewa
KPU.
indomedia.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) batal mencoret tiga Caleg DPRD Sumut Pemilu 2024.

Pembatalan pencoretan itu tertuang dalam Keputusan KPU Sumut Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 121 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dalam Pemilihan Umum 2024, yang ditandatangani Ketua KPU Sumut Agus Arifin pada 31 Januari 2024.

Tiga caleg yang batal dicoret itu yakni Inggi Paramytha SE MM, Partai Gerakan Indonesia Raya, Daerah Pemilihan Sumatera Utara 3 Nomor Urut 12. Kemudian, Mahmudin Hamzah Sinaga SSos, Partai Hati Nurani Rakyat, Daerah Pemilihan Sumatera Utara 1 Nomor Urut 1. Terakhir, Mursal Harahap SAg MKomI, Partai PersatuanPembangunan, Daerah Pemilihan Sumatera Utara 2, Nomor Urut 1. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru