KPU dan Bawaslu Tapanuli Tengah Bantah Tidak Profesional
Suwardi Sinaga - Selasa, 21 Januari 2025 00:21 WIB

Humas MK/Teguh
Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Setia Wati Simanjuntak memberi keterangan dalam sidang Perkara Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati, di Gedung MK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
indomedia.co -Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah selaku termohon melalui kuasa hukumnya Ahmad Afandy Muliawan membantah dalil pemohon perihal ketidakprofesional termohon dalam menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tapanuli Tengah 2024 akibat penerimaan pihak terkait sebagai Pasangan Calon (Paslon) dalam Pilbup Tapanuli Tengah 2024.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025. Agenda sidang ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Afandy menjelaskan bahwa penerimaan pihak terkait sebagai paslon dalam Pilbup Tapanuli Tengah 2024 dikarenakan adanya perpanjangan pendaftaran. Hal ini didasarkan pada PKPU 10/2024 yang memperbolehkan termohon untuk melakukan perpanjangan pendaftaran apabila hingga berakhirnya masa pendaftaran hanya ada satu paslon yang diterima sebagai calon bupati dan wakil bupati.
"Sejak pendaftaran dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024 terdapat hanya 1 pasangan calon yang daftar, yaitu Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul," ungkap Afandy dilansir dari situs resmi MK.
Sehingga, atas dasar dalil tersebut termohon memohon kepada mahkamah agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan termohon tentang Penetapan Hasil Pilbup Tapanuli Tengah Tahun 2024.
Senada dengan termohon, pihak terkait melalui kuasa hukumnya Arteria Dahlan juga membantah dalil ketidak profesional termohon dalam Pilbup Kabupaten Tapanuli Tengah akibat menerima pihak terkait sebagai paslon dalam Pilbup Tapanuli Tengah.
Arteria mendalilkan bahwa sejak terbitnya Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan PKPU 10/2024, termohon maupun partai politik atau gabungan partai politik memiliki ruang untuk menghadirkan calon-calon baru dalam pilbup.
Atas dasar dalil tersebut termohon memohon kepada mahkamah agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan benar serta berkekuatan hukum keputusan termohon tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah yang diwakili oleh Setia Wati Simanjuntak memberi keterangan yang pada pokoknya ihwal perpanjangan pendaftaran hingga pendaftaran pihak terkait sebagai paslon pada Pilbup Tapanuli tengah 2024 menurut Bawaslu tidak memenuhi dugaan pelanggaran administrasi karena termohon menerima kembali berkas dokumen pendaftaran pihak terkait. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

MK Tolak Gugatan Pilkada Samosir

MK Tolak Gugatan Pilkada Humbang Hasundutan

Sengketa Pilkada Nias Selatan, MK Tolak Gugatan Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo

MK Tolak Gugatan Pilkada Labuhanbatu Selatan

MK Tolak Gugatan Pilkada Toba

MK Tolak Gugatan Pilkada Labuhanbatu
Komentar