KPU Deli Serdang Lakukan PSS dan PSL Akibat Bencana Alam
Suwardi Sinaga - Senin, 20 Januari 2025 23:57 WIB

Humas MK/Teguh
Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Zulkifli Nasib Maruli Tua memberi keterangan dalam sidang Perkara Nomor 152/PHPU.BUP- XXIII/2025 PHPU Bupati Deli Serdang, di Gedung MK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
indomedia.co -Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang selaku termohon menolak dalil pemohon berkenaan dengan terjadinya bencana alam berupa hujan yang menyebabkan pemilih tidak bisa memberikan dan/atau terhalang untuk memberikan hak suara ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025.
Sidang yang digelar di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, ini beragenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Fajar Maulana Yusuf selaku kuasa hukum termohon menjelaskan bahwa termohon telah melakukan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di sejumlah TPS sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 122 UU Pilkada. Bahkan, penyelenggaraan PSS dan PSL tersebut berdasarkan keterangan termohon dilakukan dengan memastikan bahwa semua pihak dapat berpartisipasi tanpa adanya gangguan, dengan hasil pemungutan suara yang sesuai dengan ketentuan.
"Ada 31 TPS di 5 Kecamatan yang melakukan PSS dan PSL," ungkap Fajar.
Pelaksanaan PSS dan PSL tersebut berdasarkan keterangan termohon dilakukan dengan persiapan yang sangat matang, diselesaikan dengan baik dan lancar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi memastikan semua pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya secara adil dan demokratis. Bahkan, termohon telah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pasangan calon, Bawaslu Deli Serdang, BPBD Deli Serdang, Kesbangpol Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, Polrestabes Medan, Polres Binjai, dan Polres Pelabuhan Belawan pada tanggal 28 November 2024.
Dengan demikian, seluruh proses PSS dan PSL menurut keterangan termohon diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, pemohon sama sekali tidak berkeberatan terhadap hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh termohon dan Pemohon hanya menyampaikan keberatan terkait bencana banjir yang mengakibatkan partisipasi masyarakat rendah.
Sehingga, termohon dalam petitumnya memohon kepada mahkamah agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku surat keputusan termohon tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pernilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024.
Pada persidangan kali ini majelis panel juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait yakni Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Asri Ludin Tumbunan dan Lom Lom Suwodo (Asri-Suwodo). Pihak terkait yang diwakili oleh kuasa hukumnya Relis Yanthy Panjaitan, juga menolak permohonan pemohon yang memohon kepada mahkamah agar memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan PSU se-Kabupaten Deli Serdang akibat bencana banjir.
Pihak terkait menegaskan bahwa tidak benar seluruh kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang terdampak bencana alam yang mengakibatkan pemilih tidak dapat memberikan suaranya di TPS karena faktanya yang terjadi pada tanggal 27 November 2024 hampir keseluruhan TPS berjumlah 6.123 se-Kabupaten Deli Serdang mulai pukul 07.00 WIB telah beroperasi untuk melaksanakan pemilihan.
Terlebih, menurut Relis telah dilakukan PSS dan PSL pada tanggal 1 Desember 2024 oleh termohon. Dalam PSS dan PSL tersebut, jelas Relis juga perolehan suara terbanyak juga diperoleh oleh pihak terkait sekalipun PSS dan PSL tersebut dilaksanakan pada hari Minggu.
"30 TPS Pemilihan Suara Lanjutan ini dan Susulan ini bahwasanya didapati pihak terkait juga perolehan suara terbanyaknya," ungkap Relis.
Sehingga, pihak terkait dalam petitumnya memohon kepada mahkamah agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sah dan berkekuatan hukum keputusan termohon tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024.
Sementara itu Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang diwakili Zulkifili Nasib Matuli Tua menyebutkan Bawaslu pada tanggal 27 November 2024 menyampaikan surat kepada termohon untuk memberikan sikap atas hujan yang terjadi. Pada pokoknya Bawaslu meminta kepada termohon dan Panwascam di Deli Serdang untuk memperhatikan di mana saja TPS yang tidak bisa melaksanakan pemungutan suara, sehingga muncullah keputusan untuk melakukan PSS dan PSL di 5 kecamatan.
PHPU Bupati Deli Serdang: TPS Banjir Pemilih Tak Hadir
Sebelumnya, MK menggelar sidang Sidang Pemeriksaaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Deli Serdang Tahun 2024, pada Kamis, 9 Januari 2025. Permohonan Perkara Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung (Yusuf-Bayu).
Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Nomor 3098 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024. Selain itu, pemohon juga meminta kepada mahkamah agar memerintahkan KPU Deli Serdang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se Kabupaten Deli Serdang dalam waktu paling lama 4 bulan setelah putusan mahkamah ditetapkan.
Pemohon menuturkan alasan hukum pemohon yang meminta mahkamah agar memerintahkan KPU Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan PSU di seluruh TPS Kabupaten Deli Serdang ialah karena Paslon Nomor Urut 2 Asri Ludin Tumbunan dan Lom Lom Suwodo (Asri-Suwodo) selaku paslon peraih suara terbanyak telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bentuk pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Paslon Asri-Suwodo tersebut menurut Paujiah adalah politik uang, politisasi birokrasi, kerterlibatan aparat desa, dan keterlibatan penyelenggara pemilu.
Selain itu, alasan permohonan pemohon yang meminta mahkamah agar memerintahkan KPU Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan PSU di seluruh TPS Kabupaten Deli Serdang ialah karena terjadi bencana alam berupa hujan lebat, hujan angin, dan banjir di seluruh Kabupaten Deli Serdang. Terjadinya bencana alam tersebut kemudian berimplikasi pada minimnya partisipasi masyarakat Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan hak suaranya ke TPS. Tercatat, bahwa partisipasi masyarakat Kabupaten Deli Serdang hanya sebanyak 32% dari total Jumlah DPT sebesar 1.439.399. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Asri Ludin TumbunanBayu Sumantri AgungBencana AlamKPU Deli SerdangLom Lom SuwodoM Ali Yusuf SiregarMKPSLPSS
Berita Terkait

MK Tolak Gugatan Pilkada Samosir

MK Tolak Gugatan Pilkada Humbang Hasundutan

Sengketa Pilkada Nias Selatan, MK Tolak Gugatan Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo

MK Tolak Gugatan Pilkada Labuhanbatu Selatan

MK Tolak Gugatan Pilkada Toba

MK Tolak Gugatan Pilkada Labuhanbatu
Komentar