KPU Medan: Dalil Banjir Hanya Dalih Minta PSU

Suwardi Sinaga - Jumat, 17 Januari 2025 21:22 WIB
KPU Medan: Dalil Banjir Hanya Dalih Minta PSU
MK
Gedung MK.
indomedia.co -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan selaku termohon mengatakan dalil yang disampaikan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 2 Ridha Dharmajaya-Abdul Rani sebagai pemohon mengenai bencana banjir menyebabkannya mendapatkan perolehan suara terbanyak kedua hanya sekadar dalih untuk memohon pemungutan suara ulang.

Hal itu disampaikan termohon dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepada Daerah, Jumat, 17 Januari 2025.

"Dalil permohonan pemohon tersebut hanya sekadar sebagai dalih untuk dijadikan sebagai alasan yang dicari-cari untuk mendukung petitum angka 3 permohonan Pemohon yang memohon kepada mahkamah agar memerintahkan KPU Kota Medan untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota Medan di seluruh TPS se-Kota Medan," kata kuasa hukum termohon, Hadiningtias, di hadapan Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.

Dilansir dari laman resmi MK, dia menjelaskan hujan yang turun pada pagi hari di hari pemungutan suara tidak mengakibatkan banjir di seluruh wilayah Kota Medan, melainkan hanya di beberapa lokasi pemukiman. Terhadap lokasi pemukiman yang mengalami banjir atau tergenang air yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara, diusulkan untuk penundaan.

Penundaan pencoblosan tersebut misalnya terjadi di TPS 26 dan TPS 27 Kelurahan Kampung Baru dan TPS 7 Kelurahan Hamdan. Jika dijumlahkan TPS yang melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak sesuai jadwal ialah sekitar 61 TPS yang tersebar di lima kecamatan berdasarkan surat usulan penundaan, pemberitahuan tidak dapat melaksanakan pemungutan suara karena terdampak banjir, pemungutan suara susulan dan lanjutan, serta pemungutan dan penghitungan suara terhenti karena terdampak banjir.

Termohon mengatakan sebagaimana ketentuan Surat Dinas KPU Republik Indonesia yang pada pokoknya pergeseran waktu pemungutan suara diperkenankan hukum dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan pemberian pelayanan hak memilih kepada pemilih seperti hujan lebat dan/atau hujan angin yang mengakibatkan TPS tersebut banjir dan bersifat sementara dan/atau mengakibatkan pemilih tidak bisa hadir di TPS karena terkendala hujan tersebut. Atas kondisi tersebut, waktu pemungutan suara dapat diperpanjang selama tidak melampaui total durasi enam jam waktu pemberian suara, sebelum perpanjangan durasi waktu pemberian suara sebagaimana tersebut, KPPS meminta persetujuan pengawas TPS dan saksi untuk memperpanjang durasi waktu pemberian suara, serta permohonan persetujuan di atas berserta hasilnya dicatat dalam formulir model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dilengkapi paraf saksi dan pengawas TPS pada bagian akhir catatan tersebut.

Partisipasi pemilih pada Pemilihan Wali Kota Medan Tahun 2024 adalah 34,81 persen, turun dari tahun 2020 yang mencapai 46,77 persen. Padahal, menurut KPU Kota Medan, pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi pemilu dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan.

Sementara itu, Paslon Nomor Urut 1 Rico Tri Putra Bayu Waas-Zakiyuddin Harahap selaku pihak terkait memohon kepada mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota Medan Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024. Sebagaimana Keputusan KPU Kota Medan tersebut, perolehan suara Paslon 1 Rico-Zakiyuddin memperoleh 297.498 suara; Paslon 2 Ridha-Rani mendapatkan 190.344; serta Paslon 3 Hidayatullah-Yasyir Ridho Loebis mengantongi 115.903 suara.

PHPU Wali Kota Medan: Partisipasi Pemilih Rendah Akibat Banjir

Sebagai informasi, pemohon dalam petitumnya memohon kepada mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota Medan Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024. Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kota Medan melakukan pemungutan suara ulang Pilwalkot Medan di seluruh TPS se-Kota Medan.

Di sisi lain, dalam persidangan hari ini juga Anggota Bawaslu Kota Medan Ferlando Jubelito Simanungkalit memberikan keterangan terkait dalil terjadinya banjir di Kota Medan pada 27 November 2024 dan berkurangnya pengguna hak pilih di bawah 50 persen serta adanya pergeseran waktu. Menurut Ferlando, ada laporan yang dilaporkan Zubeir Ahmad Harahap pada 11 Desember 2024 mengenai adanya pergeseran waktu pada saat pemungutan dan penghitungan suara, tetapi pada pokoknya laporan tersebut tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materi berupa tidak ditemukan hubungan yang menunjukkan adanya kesesuaian dengan orang yang dilaporkan dengan peristiwa yang dilaporkan. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru