KPU Nias Selatan Bantah Sokhiatulo Laia Ijazah Palsu

Suwardi Sinaga - Senin, 20 Januari 2025 23:11 WIB
KPU Nias Selatan Bantah Sokhiatulo Laia Ijazah Palsu
Humas MK/Bayu
Kadar Kristian Wau (kiri) dan Suryantara (kanan) selaku kuasa hukum termohon pada sidang mendengarkan jawaban termohon, Perkara Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Nias Selatan, di Gedung MK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2
indomedia.co -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan sebagai termohon menyampaikan jawabannya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Nias Selatan dengan Perkara Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Kuasa hukum termohon, Suryantara, menjelaskan bahwa ijazah paket C milik Calon Bupati Nomor Urut 1 Pemilihan Bupati (Pilbup) Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, memenuhi syarat dalam proses pencalonannya.

Dalil permohonan pasangan calon nomor urut 3, Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya (Idefol), sebagai pemohon, tidaklah benar.

KPU Nias Selatan telah melakukan penelitian administratif terkait syarat pendidikan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Termohon menyampaikan jika saudara Sokhiatulo Laia telah menyerahkan ijazah Paket C setara sekolah menengah atas program ilmu sosial Tahun Ajaran 2014/2015 dengan pengesahan sesuai aslinya dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru," ujar Suryantara dilansir dari laman resmi MK.

Di samping itu, KPU Nias Selatan juga menjawab dalil pemohon yang menyebut adanya dugaan penambahan sebanyak 600 suara yang dilakukan pasangan calon nomor urut 4 di Desa Ambukha dan Hilikara. Dalil permohonan tersebut dibantah oleh KPU Nias Selatan, karena pemilih memang mencoblos pasangan calon nomor urut 4 berdasarkan Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Suara di tempat pemungutan suara (TPS) Desa Ambukha.

Hal serupa terjadi di Desa Hilikara, di mana pasangan calon nomor urut 4 menjadi peraih suara terbanyak di dua TPS. Suryantara juga menjelaskan, tidak ada kejadian khusus yang terjadi dua TPS tersebut sebagaimana didalilkan oleh Pemohon terjadi peningkatan suara untuk pasangan calon nomor urut 4.

"Tidak ada keberatan dari keempat saksi paslon, tidak ada kejadian khusus, dan menurut termohon pemilihan berjalan lancar. Sehingga termohon meyakini tidak ada penggelembungan dan penghilangan suara," ujar Suryantara.

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Sokhiatulo Laia-Yusuf Nache sebagai pihak terkait, Hasaziduhu Moho, juga membantah dalil permohonan pemohon terkait ijazah palsu Sokhiatulo Laia. Jelasnya, Sokhiatulo Laia menggunakan ijazah Paket C Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Edukasi Nomor DN-09 PC 0004176 tertanggal 15 Mei Tahun 2015, sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan.

Ijazah Paket C tersebut tidaklah menyalahi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Juga sudah sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Terkait dengan dugaan ijazah palsu, kami menyatakan itu tidak benar. Karena ijazah yang diserahkan pihak terkait itu adalah diperoleh dari proses yang benar," ujar Hasaziduhu.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan Yosua Buulolo menyampaikan telah mengeluarkan surat pemberitahuan terhadap empat laporan dalam kurun waktu 23 September hingga 5 Desember 2024 terkait dugaan ijazah palsu Sokhiatulo Laia.

"Semua laporan yang dilaporkan ke Bawaslu terkait ijazah palsu, semuanya tidak terbukti," ujar Yosua.

Ia juga menjawab dalil permohonan pemohon yang menyebut adanya penambahan dan pengurangan suara di Desa Ambukha dan Desa Hilikara. Jelasnya, tidak ada permasalahan terkait penggelembungan hingga persoalan rekapitulasi suara berdasarkan pengawasan Panitia Pengawas (Panwas) di tingkat kecamatan.

Kendati demikian, terdapat catatan terkait penggelembungan suara di TPS 1 dan 2 Desa Ambukha yang diserahkan saksi pasangan calon nomor urut 3 dalam rapat pleno tingkat kabupaten. Namun catatan tersebut tidak ditindaklanjuti, karena saksi tidak menyertakan bukti dugaan penggelembungan suara.

"Nah di sana memang ada kejadian 100 persen pemilih itu memilih satu pasangan calon," ujar Yosua.

Diketahui, pasangan calon nomor urut 3 Pilbup Nias Selatan, Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya sebagai pemohon menyorot dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon bupati nomor urut 1, Sokhiatulo Laia. Indikasi tersebut ditunjukan lewat ijazah Paket C yang disetarakan dengan Sekolah Menengah Umum Pekanbaru yang digunakan pada saat mendaftar sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Tahun 2024. Kedua adalah ijazah Paket C PKBM Bina Edukasi, yang digunakan untuk pencalonannya di Pilbup Nias Selatan.

Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya penggelembungan suara, sehingga pasangan nomor urut 4, Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo yang mendapatkan 31.494 suara. Padahal menurut pemohon, pasangan tersebut seharusnya meraih 30.894 suara. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru