KPU Tapanuli Utara: Ijazah Deni Parlindungan Sudah Sesuai Ketentuan

Suwardi Sinaga - Jumat, 17 Januari 2025 21:11 WIB
KPU Tapanuli Utara: Ijazah Deni Parlindungan Sudah Sesuai Ketentuan
Humas MK/Teguh
Kuasa hukum termohon, James Simanjuntak, memberi keterangan dalam sidang PHPU Bupati Tapanuli Utara, di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
indomedia.co -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara selaku Termohon mengatakan ijazah SMA atas nama Calon Wakil Bupati (Cawabup) Nomor Urut 2 Deni Parlindungan sudah sesuai ketentuan dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah meskipun terdapat perbedaan nama dan tahun lahir dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), termohon mengaku telah melaksanakan klarifikasi ijazah SMA dan surat keterangan di SMA Negeri 1 Bandung.

"Pihak sekolah SMA Negeri 1 Bandung telah menjelaskan kekurangan dan kesalahan penulisan pada STTB dengan Surat Keterangan 421.3/541/SMA1-CADISIK.Wil.VII/2024 tanggal 4 September 2024," kata kuasa hukum termohon, James Simanjuntak, di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.

Dia menjelaskan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan selaku pihak terkait melalui petugas penghubung menyerahkan perbaikan persyaratan calon kepada KPU Tapanuli Utara termasuk perbaikan ijazah SMA sederajat atas nama Deni Parlindungan yang dilampiri dengan Surat Keterangan dari SMA Negeri 1 Bandung 421.3/541/SMA1-CADISIK.Wil.VII/2024. Surat Keterangan itu menerangkan terdapat kekurangan penulisan nama Deni Parlindungan yang seharusnya Deni Parlindungan Lumbantoruan serta kesalahan penulisan tahun lahir Siborong-borong, 14 Januari 1978 yang seharusnya Siborong-borong, 14 Januari 1979.

Selanjutnya, KPU Tapanuli Utara melaksanakan penelitian administrasi perbaikan persyaratan calon dan penelitian dokumen syarat calon pada 6-14 September 2024. Pada 12 September 2024, KPU Tapanuli Utara dan Bawaslu Tapanuli Utara melaksanakan klarifikasi bertempat di SMA Negeri 1 Bandung terkait dengan ijazah SMA dan Surat Keterangan tersebut. Berdasarkan klarifikasi tersebut, ijazah SMA dimaksud terdapat kesalahan penulisan sehingga dinyatakan dalam Surat Keterangan. Karena itu, KPU Tapanuli Utara menetapkan Paslon 2.

Termohon mengatakan Paslon 1 melalui tim badan hukum dan advokasi menyampaikan surat permohonan penjelasan terkait dengan verifikasi berkas administrasi ijazah Deni Parlindungan Lumbantoruan pada 7 Oktober 2024. Termohon pun telah menyampaikan jawaban atas permohonan penjelasan tersebut pada 8 Oktober 2024. Sesuai dengan undangan Bawaslu Tapanuli Utara perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan tanggal 23 November 2024, tidak ada kelanjutan daripada laporan sampai dengan saat ini.

Pihak perkait menegaskan Paslon 2 memenuhi syarat sebagaimana surat klarifikasi terbuka KPU Tapanuli Utara pada 8 Oktober 2024 termasuk ijazah SMA sederajat atas nama Deni Parlindungan karena sudah sesuai ketentuan dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah yang menjelaskan perbedaan nama dan tahun lahir di ijazah SMA dengan KTP. Dengan demikian dugaan pelanggaran berupa tuduhan meloloskan syarat formil bakal calon tidak termasuk pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena Bawaslu Tapanuli Utara tidak meregistrasi laporan tersebut.

Termohon dan pihak terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan mengikat serta berkekuatan hukum Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 2061 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Tapanuli Utara Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024. Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, perolehan suara Paslon 1 Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat adalah 58.643 suara dan Paslon 2 Jonius Taripar-Deni Parlindungan adalah 105.505 suara.

Tak Ada Laporan Keterlibatan ASN dan Kepolisian

Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara Kopman Pasaribu membenarkan pemohon telah menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran syarat formil bakal calon pada 18 November 2024. Di sisi lain, dia menegaskan tidak ada catatan kejadian khusus atau keberatan dari masing-masing saksi paslon atau keberatan dari masing-masing saksi paslon yang hadir pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten.

"Akan tetapi saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara D.Hasil-Kabupaten," tutur Kopman dilansir dari laman resmi MK.

Selain itu, Kopman juga mengatakan laporan kepada Bawaslu mengenai dugaan keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara David Sipahutar, serta Kapolres Tapanuli Utara tidak diregistrasi. Sebab, dari uraian peristiwa yang dilaporkan tidak ditemukan tindakan atau keputusan dari para terlapor yang dapat diduga sebagai perbuatan atau sikap ketidaknetralan pada penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Tapanuli Utara.

Satika-Sarlandy Dalilkan Ketidaknetralan Pj Bupati Hingga Kapolres Tapanuli Utara

Sebagai informasi, Paslon 1 Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat sebagai Pemohon dalam perkara ini dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 2061 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024. Pemohon juga meminta Mahkamah agar membatalkan atau mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan sebagai Pemenang/Calon Terpilih dalam Pilbup Tapanuli Utara Tahun 2024. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru