KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wakil Presiden Terpilih

Suwardi Sinaga - Rabu, 24 April 2024 21:47 WIB
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wakil Presiden Terpilih
KPU
KPU.
indomedia.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029 pada Pemilu 2024.

Penetapan pasangan calon terpilih dibacakan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024, di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.

Saat membacakan penetapan, Hasyim didampingi enam Komisioner KPU RI lainnya yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Disebutkan, Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperolah 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah, dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia.

Hadir pada rapat pleno tersebut, Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Mendagri Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dan lainnya. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru