Lagi, KPU Coret Tiga Caleg DPRD Sumut
Suwardi Sinaga - Jumat, 19 Januari 2024 21:49 WIB
KPU.
indomedia.co - KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali mencoret tiga caleg dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumut Pemilu 2024.
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Sumut Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 121 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Sumut Agus Arifin.
Tiga caleg yang dicoret, pertama, Inggi Paramytha, SE, MM dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Sumatera Utara 3 Nomor Urut 12, karena status pekerjaan. Kedua, Mursal Harahap, S.Ag, M.Kom.I dari Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Sumatera Utara 2 Nomor Urut 1, juga karena status pekerjaan. Dan ketiga, Dwi Bunga Anggraini Simatupang, SH, M.Kn dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan Sumatera Utara 9 Nomor Urut 6, karena pengunduran diri caleg.
Sebelumnya KPU Sumut juga mencoret 14 caleg dari DCT Anggota DPRD Sumut Pemilu 2024. Setelah pencoretan itu digugat ke Bawaslu Sumut, KPU Sumut akhirnya batal mencoret 13 caleg. Sementara gugatan satu caleg lagi saat ini sedang berproses di Bawaslu Sumut. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PPS di Sumut Rekrut 41.406 Pantarlih Pertengahan Juni
Pemetaaan Pilkada 2024, Jumlah TPS di Sumut 25.059
KPU Tetapkan 100 Caleg Terpilih DPRD Sumut, Ini Nama-namanya
KPU Batal Coret Tiga Caleg DPRD Sumut
Sempat Dicoret, KPU Sumut Kembali Loloskan 13 Caleg DPRD Provinsi, Ini Nama-namanya
Ini Tujuh Calon Anggota KPU Sumut Terpilih Periode 2023-2028
Komentar