Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dari Malaysia

Suwardi Sinaga - Minggu, 03 November 2024 20:59 WIB
Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dari Malaysia
Dispenal
Lanal Nunukan gagalkan penyelundupan sabu-sabu dari Tawau, Malaysia.
indomedia.co - Tim gabungan Tim Second Fleet Quick Response Pangkalan TNI AL Nunukan dan Posal Sei Pancang Sebatik menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Tawau, Malaysia menuju Tarakan, di Posal Sei Pancang Lanal Nunukan, Sebatik Utara, Kalimantan Utara, Jumat, 1 November 2024.

Dandenpomal Lanal Nunukan Mayor Laut PM Prawanto mewakili Komandan Lanal Nunukan Kolonel Laut P Handoyo dalam keterangan persnya di Mako Lanal Nunukan, Sabtu, 2 November 2024, menjelaskan kejadian berawal dari sharing informasi antara Tim SFQR dengan Polres Nunukan dan Bea Cukai Nunukan terkait akan adanya barang larangan berupa narkoba yang akan dikirimkan ke Tarakan melalui Sebatik dari Tawau Malaysia.

Mendapat informasi tersebut, Tim SFQR segera melaporkan ke komando atas. Komandan Lanal Nunukan langsung memerintahkan tim gabungan untuk melaksanakan penyekatan di wilayah Posal Sei Pancang Sebatik, terhadap speedboat atau kapal yang keluar atau masuk wilayah Kabupaten Nunukan khususnya wilayah Sebatik.

Selanjutnya Tim SFQR segera bergerak menuju lokasi di Posal Sei Pancang untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap speedboat penumpang Bunyu Expres tujuan Tarakan.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim gabungan memeriksa salah satu barang bawaan penumpang yang saat itu membawa seorang anak di bawah umur yang ternyata adalah keponakannya.

Saat dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan satu buah paket yang diduga sabu, yang dikemas dalam plastik hitam. Alhasil terduga tersangka langsung ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan serta dibawa ke Lanal Nunukan untuk diperiksa lebih lanjut.

Adapun modus operasi dengan menggunakan kurir seorang wanita dan anak ini adalah untuk mengelabui petugas agar tidak dicurigai dan tidak teliti saat melakukan pemeriksaan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu orang terduga pelaku dengan inisial S, satu buah paket yang terbungkus dalam kemasan teh China warna hijau berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 1.022 gram, satu buah paspor Indonesia an inisial S binti I, satu buah koper berwarna biru berisi pakaian, dua unit handphone, dan charger handphone.

Kemudian Lanal Nunukan bekerja sama dengan Bea Cukai Nunukan melaksanakan pengecekan barang bukti yang diduga sabu-Sabu kristal menggunakan alat narkotes milik Bea Cukai Nunukan dengan hasil positif methamphetamine.

Terduga tersangka S dititipi narkoba jenis sabu-sabu oleh seseorang berinisal D yang merupakan Warga Negara Malaysia untuk dibawa ke Tarakan dengan imbalan, namun tidak disebutkan oleh D jumlah imbalan dimaksud.

Rencananya narkoba jenis sabu-Sabu tersebut akan diterima oleh seseorang berinisial I, namun terduga tersangka S belum tahu dimana lokasi dan tempat penjemputan barang, informasinya akan ditelepon setelah sampai Tarakan.

Lanal Nunukan selanjutnya menyerahkan terduga tersangka dengan keponakannya, beserta barang bukti narkoba kepada Polres Nunukan sebagai leading sector dalam penanganan kasus narkoba untuk dilaksanakan proses lebih lanjut. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru