MA Buka Seleksi Penerimaan PNS, Ada Penerimaan Untuk S-1 Perbandingan Mazhab, S-1 Ilmu Falak, S-1 Hukum Pidana Islam

Suwardi Sinaga - Kamis, 22 Agustus 2024 20:50 WIB
MA Buka Seleksi Penerimaan PNS, Ada Penerimaan Untuk S-1 Perbandingan Mazhab, S-1 Ilmu Falak, S-1 Hukum Pidana Islam
Mahkamah Agung
Logo Mahkamah Agung.
Persyaratan

Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja pada Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang berada di bawahnya.

Berkelakuan baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 skala 4,00.

Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri wajib mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 skala 4,00.

Wajib memiliki sertifikat Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dengan skor paling rendah 450 atau International English Language Testing System (IELTS) paling rendah 5,0.

Bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan (Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi (Umum), Perawat Terampil, dan Terapis Gigi Dan Mulut Terampil) wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima.


Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru