Mangihut Ngegas ke Dirtipideksus: Kemana Barang Bukti EDCCash €6,2 Juta dan Rp8,3 Miliar

indomedia.co - Mangihut Sinaga, Anggota Komisi III DPR RI, ngegas ke Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf. Mangihut memepertanyakan kemana barang bukti kasus EDCCash sebesar €6,2 juta dan Rp8,3 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Mangihut saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Jampidum Kejagung, Dirtipdeksus Bareskrim Polri, dan Korban Net89, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Awalnya Mangihut menyebutkan banyak kejanggalan dalam paparan yang disampaikan oleh Dirtipidksus dalam forum tersebut. Sembari menyampaikan bahwa ia sudah mengikuti informasi yang berkembang di masyarakat terkait kasus ini dalam dua bulan terakhir.
"Pak Dirtipideksus, banyak hal kejanggalan yang bapak sampaikan pada forum ini. Saya sudah hampir dua bulan ini mengikuti informasi ini yang berkembang di masyarakat," katanya.
Bahkan Mangihut juga pernah menelepon Jampidum agar jaksa hati-hati, jangan ikut berkolaborasi dengan permainan-permainan yang tidak benar.
"Ini ada Pak Jampidum. Saya pernah peringatkan karena sudah mendapatkan laporan ini dalam proses penyidikan ada hal-hal atau bau-bau yang tidak benar," paparnya.
Selanjutnya Mangihut menyampaikan bahwa ada barang bukti sebesar 6,2 juta Euro dan Rp8,3 miliar yang tidak dipaparkan oleh Dirtipideksus.
"Pak Direktur ada juga barang bukti Euro juga tidak tersaji di sini, 6,2 juta Euro, ada juga Rp8,3 miliar juga tidak tersajikan di sini. Kemana itu," tanya politikus Partai Golkar itu. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Ratusan Warga Desa Surbakti Antusias Ikuti Sosialisasi MBG bersama Komisi IX DPR RI dan BGN

Mangihut Sinaga Serap Aspirasi Jaksa Sumut Terkait RUU KUHAP

Produksi Kopi Jauh Meninggalkan Teh

Lamhot Sinaga: Kerja Sama PalmCo dan Koperasi Gerak Nusantara Wujud Nyata Hilirisasi Sawit untuk Rakyat

Revisi KUHAP Berisiko Langgar HAM, Abuse of Power dan Superior Lembaga Tertentu
