Mangihut Sinaga: APH Jangan Ikut Jadi Pengemplang Dana Desa
Suwardi Sinaga - Minggu, 11 Mei 2025 20:28 WIB

Parlementaria
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Kamis, 8 Mei 2025.
indomedia.co -Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa dan sumber daya alam (SDA) di Kalimantan Timur. Ia menekankan agar aparat penegak hukum (APH) tidak justru terlibat dalam penyimpangan dana tersebut.
Hal itu disampaikan Mangihut dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis, 8 Mei 2025. Kunjungan tersebut dihadiri oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Iman Wijaya, serta jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur.
"Tadi juga saya sampaikan kepada Pak Kajati, karena di Kalimantan Timur ini masih banyak desa terpencil yang perlu dibangun. Dengan adanya Dana Desa, perlu juga peran aktif aparat penegak hukum di tingkat bawah untuk ikut mengawal penggunaannya," ujar Mangihut, mantan Staf Ahli Jaksa Agung.
Dilansir dari Parlementaria, politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa pengawasan dari aparat harus dilakukan secara profesional dan tidak malah disalahgunakan.
"Saya tegaskan, jangan sampai ditugaskan untuk mengawal, tapi malah menjadi pengemplang Dana Desa. Ini sudah saya pesankan langsung kepada Pak Kajati," tegas mantan Kajati Sulawesi Utara ini.
Selain pengawasan dana publik, Mangihut juga menyoroti pengelolaan kekayaan alam di Kalimantan Timur. Ia menyebut arahan Presiden Prabowo Subianto agar SDA dikelola secara mandiri oleh bangsa sendiri harus benar-benar dijalankan.
"Presiden sudah memberikan arahan agar sumber daya alam kita dikuasai dan dikelola sendiri secara bertanggung jawab. Saat ini DPR RI telah membentuk empat panitia kerja (panja), yaitu Panja SDA, Panja Narkoba, Panja Judi Online, dan Panja Lumbung Pangan," jelas mantan Kajati Nusa Tenggara Timur ini.
Mangihut juga mendorong Kejati Kaltim untuk melakukan inventarisasi terhadap izin pengelolaan SDA di wilayah tersebut. Ia menyebut banyak ditemukan pelanggaran, seperti penggunaan kawasan hutan lindung yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami memberi semangat kepada Pak Kajati, karena di sini potensi SDA sangat besar. Harus dilakukan inventarisasi, pasti ada masalah. Ini juga sesuai perintah dari Jaksa Agung yang telah menerima laporan mengenai kebun-kebun yang berada di hutan lindung tanpa izin yang sah. Saya tahu kondisi ini karena saya pernah bertugas di sini selama 20 tahun," ungkap mantan Kajari Bontang ini.
Dengan pengalamannya, Mangihut berharap agar pengawasan terhadap dana publik dan pengelolaan SDA dilakukan secara aktif dan bertanggung jawab, demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Sosialisasi MBG di Desa Pekan Gebang, Masyarakat Diingatkan Pentingnya Nutrisi Anak dan Ibu Hamil

DPR RI dan BGN Berharap Program MBG Entaskan Persoalan Gizi Buruk di Langkat

Mangihut Sinaga Bekali Calon Jaksa: Jaga Nama Baik Institusi

Sosialisasi MBG di Desa Paya Roba, Delia: Upaya Pemerintah Turunkan Angka Gizi Buruk

Mangihut Sinaga Bangga! Jaksa Agung Tunjuk Victor Sidabutar Jadi Kajati Bengkulu

Komisi III Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga
Komentar