Mangihut Sinaga Soroti Kriminalisasi Kasus Perdata Saat Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung

Suwardi Sinaga - Selasa, 09 September 2025 19:23 WIB
Mangihut Sinaga Soroti Kriminalisasi Kasus Perdata Saat Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung
Kolase Tangkapan Layar
Calon Hakim Agung Heru Pramono dan Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga.

indomedia.co - Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyoroti sejumlah persoalan hukum yang kerap membingungkan masyarakat, terutama terkait kriminalisasi kasus perdata.

Hal itu disampaikan Mangihut saat Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung Heru Pramono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

Dalam forum tersebut, Mangihut menyinggung praktik pinjam meminjam uang yang kerap dilaporkan sebagai kasus penipuan, padahal secara hukum perdata hal tersebut masuk dalam ranah wanprestasi.

"Masyarakat masih bingung, bahkan saya yang pernah menjadi penegak hukum pun bingung. Pinjam meminjam uang yang tidak dibayar tepat waktu seharusnya masuk ke perdata, bukan pidana. Namun hingga kini, banyak kasus seperti ini justru dikriminalisasi dan dianggap penipuan," kata mantan Staf Ahli Jaksa Agung itu.

Ia pun berharap bila terpilih menjadi Hakim Agung, Heru Pramono dapat memberikan pandangan dan kontribusi dalam menyelesaikan persoalan ini secara hukum agar tidak terjadi ketidakadilan, terutama bagi masyarakat kecil.

"Kita tidak ingin orang miskin yang meminjam uang ke rentenir malah dipenjara karena dianggap menipu. Padahal seharusnya ini persoalan perdata," ujar politisi Partai Golkar ini.

Selain itu, Mangihut juga mengangkat isu pelaku usaha restoran dan hotel yang tidak membayar royalti musik dengan alasan hanya hiburan.

Ia meminta pandangan Heru terkait sikap pengadilan dalam menghadapi praktik semacam ini.

Mangihut juga menyoroti maraknya kasus robot trading yang disebut-sebut sebagai perjanjian perdata, namun dalam praktiknya banyak berujung pada dugaan tindak pidana.

"Kasus robot trading sekarang marak. Awalnya dianggap kesepakatan bisnis, tapi akhirnya banyak korban. Saya ingin tahu bagaimana pandangan Bapak terhadap fenomena ini," tuturnya kepada Heru.

Sebagai penutup, Mangihut menyinggung kasus yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung, yakni Zarof Ricar, yang diduga menghimpun uang dalam jumlah triliunan rupiah.

"Saya rasa tidak mungkin itu uang pribadi seorang panitera. Apakah Bapak punya pandangan, apakah ada titipan dari pihak lain? Ini menyangkut integritas lembaga. Bagaimana sikap Bapak ke depan agar hal serupa tidak terulang kembali," tanya Mangihut. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru