Mantan Aktivis PRD: Aktivis HAM Bisa Saja Salah Tetapi Tidak Boleh Bohong

Suwardi Sinaga - Kamis, 18 Januari 2024 20:44 WIB
Mantan Aktivis PRD: Aktivis HAM Bisa Saja Salah Tetapi Tidak Boleh Bohong
Istimewa
Mantan Aktivis PRD Muhammad Ikhyar Velayati.
indomedia.co - Peringatan 17 Tahun aksi Kamisan dihadiri ratusan orang yang memakai pakaian serba hitam pada Kamis sore,18 Januari 2024 bertempat di depan Istana Presiden, Jakarta.

Aksi tersebut menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Dalam aksi tersebut salah seorang korban tragedi Pelanggaran HAM berat kasus 65 Bejo Untung mengungkapkan janji Jokowi saat Pilpres 2014 hanya basa basi.

"Saya mewakili teman-teman meminta supaya Jokowi segera menyelesaikan tanpa basa-basi. Yaitu bertanggung jawab bahwa 65 kejahatan kemanusiaan dan pulihkan hak kami," kata Bedjo.

Mantan Aktivis PRD Muhammad Ikhyar Velayati mengapresiasi aksi tersebut sebagai bagian dari advokasi dan kontrol masyarakat terhadap isu-isu HAM, tetapi Ikhyar mengingatkan semua pihak bahwa kasus penyelesaian HAM di masa Presiden Jokowi cukup mengalami kemajuan.

"Secara pribadi yang pernah menjadi korban di masa Orde Baru karena aktivitas politik. Tentu saja mengapresiasi aksi Kamisan yang dilakukan kawan-kawan aktivis maupun NGO HAM. Tetapi kita tidak boleh juga menafikan kebijakan dan program Presiden Jokowi yang cukup serius dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, menurut saya aktivis bisa saja salah tetapi tidak boleh bohong," kata Ikhyar di Medan, Kamis, 18 Januari 2024.

Aktivis 98 tersebut menilai justru di di era Presiden Jokowi lahir kebijakan yang berpihak pada korban.

"Jika kita mau jujur, di era Presiden Jokowi ada pengakuan 12 kasus yang dianggap pelanggaran HAM berat, kemudian bukan sebatas pengakuan tetapi Presiden Jokowi juga mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu," jelas Ikhyar.

Ikhyar menambahkan, kepres tersebut disertai pembentukan Tim Pelaksanaan Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat.

Ikhyar mengimbau aktivis yang concern terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu untuk meminta pertanggungjawaban Komnas HAM.

"Harusnya para aktivis HAM meminta pertanggungjawaban Komnas HAM, karena penyelesaian kasus ini macetnya di mereka, karena selama 16 tahun hingga hari ini mereka tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikannya untuk bisa naik ke pengadilan, padahal menurut UU hanya Komnas HAM yang diberikan otoritas oleh undang-undang menyelidiki kasus pelanggaran HAM berat sesuai UU No 26 Tahun 2006 Pasal 20," tegas Ikhyar.

Ikhyar mengingatkan semua aktivis yang pernah berjuang bersama di masa Orde Baru agar waspada terhadap elemen atau kelompok yang selalu mengkampanyekan penderitaan para pejuang demokrasi tetapi tidak pernah menyuarakan program dan tuntutan yang selama ini disuarakan para pejuang demokrasi.

"Saya hanya mengingatkan kawan-kawan semua, khususnya para aktivis pro demokrasi yang pernah berjuang bersama, seringkali penderitaan kita saat berjuang dulu dikampanyekan kemana-mana khususnya menjelang pilpres, tetapi mereka tidak pernah mengkampanyekan program perjuangan yang kita usung dulu hingga rela menderita. Kita dulu berjuang agar Indonesia menjadi negara demokratis yang sejahtera, tugas kita sekarang adalah menggenapi perjuangan yang kita raih lewat cara-cara yang demokratis," pinta Ikhyar. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru