Mantan Kapolres Bima Kota Ditetapkan Tersangka Narkoba

Suwardi Sinaga - Selasa, 17 Februari 2026 16:34 WIB
Mantan Kapolres Bima Kota Ditetapkan Tersangka Narkoba
Divisi Humas Polri
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, saat memberikan keterangan kepada awak media.
indomedia.co -Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lainnya di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu malam, 15 Februari 2026.

"Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri," tegas Kadivhumas Polri.

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga tersangka anggota Polri Bripka KIR dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.

Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, terungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK.


Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru