Menteri Nusron Akui Pagar Laut di Tangerang Sudah Memiliki Sertipikat

Suwardi Sinaga - Senin, 20 Januari 2025 18:53 WIB
Menteri Nusron Akui Pagar Laut di Tangerang Sudah Memiliki Sertipikat
Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat konferensi pers, di Aula PTSL pada Senin, 20 Januari 2025.
indomedia.co -Isu mengenai pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, kini tengah hangat diperbincangkan. Terbaru, kawasan pagar laut tersebut dilaporkan telah memiliki sertipikat. Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN saat ini tengah melakukan investigasi terkait masalah tersebut.

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai di kawasan Desa Kohod. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen sertipikat yang diterbitkan sejak Tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga Tahun 2024," kata Menteri Nusron kepada awak media di Aula PTSL pada Senin, 20 Januari 2025.

Menteri Nusron juga mengungkapkan hasil penelusuran awal yang menunjukkan bahwa di lokasi tersebut telah diterbitkan 263 bidang sertipikat. Rinciannya, terdapat 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan pula 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.

Menteri ATR/BPN menegaskan, jika hasil koordinasi dan pengecekan menunjukkan bahwa sertipikat yang terbit berada di luar garis pantai, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.

Menteri Nusron juga mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk memeriksa informasi terkait sertifikat tanah. Aplikasi ini, menurutnya, telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja Kementerian ATR/BPN.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru