Menteri Nusron Batalkan Sertipikat Pagar Laut Tangerang

Suwardi Sinaga - Sabtu, 25 Januari 2025 14:59 WIB
Menteri Nusron Batalkan Sertipikat Pagar Laut Tangerang
Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau kondisi tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat, 24 Januari 2025.
indomedia.co -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pembatalan ini dilakukan setelah melalui pemeriksaan terhadap tiga aspek penting, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

"Hari ini, bersama tim, kami melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Proses dimulai dengan memeriksa dokumen yuridis, kemudian mengecek prosedur melalui sistem komputer untuk memastikan semuanya sesuai. Terakhir, kami juga memeriksa kondisi fisik material tanah langsung di lapangan," ujar Menteri Nusron kepada wartawan usai meninjau kondisi tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat, 24 Januari 2025.

Menteri Nusron memastikan bahwa proses pembatalan sertipikat ini dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Kami tidak ingin membatalkan sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau cacat material," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Mereka juga menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa proses verifikasi sertipikat tanah memerlukan waktu, dan hingga saat ini sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.

"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan kondisi tanah harus diperiksa secara cermat," ujarnya.

Mengenai sanksi terkait penerbitan sertipikat yang bermasalah, Menteri Nusron menjelaskan bahwa jika ditemukan tindak pidana, sanksi hukum akan diberlakukan.

"Namun, bagi pejabat yang terlibat, ini lebih dikategorikan sebagai maladministrasi, yang dianggap kurang hati-hati dan cermat. Inspektorat kami telah melakukan pemeriksaan selama empat hari, dan semua pihak terkait telah diperiksa," tambahnya.

Untuk meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memperkuat manajemen risiko dan ketelitian dalam proses verifikasi.

"Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, setiap kesalahan dapat terdeteksi dengan jelas. Semua data dapat diakses publik, yang juga berfungsi sebagai kontrol sosial," tutup Menteri Nusron. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru