MK Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution, Perintahkan KPU Pasaman Gelar PSU
Suwardi Sinaga - Senin, 24 Februari 2025 20:11 WIB

MK
Gedung MK.
indomedia.co -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman Tahun 2024. Putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal. Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, sementara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution, menjadi pihak terkait.
"Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan.
Dalam amar putusan tersebut, MK mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution, calon wakil bupati nomor urut 1, terkait statusnya sebagai mantan terpidana. Mahkamah juga menyatakan batal keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 dan Nomor 604 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 yang mencantumkan nama Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati.
Dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai pengusung untuk mengusulkan calon wakil bupati baru.
"Tanpa mengganti Welly Suhery sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1," ujar Suhartoyo.
MK juga memerintahkan KPU Pasaman untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa melibatkan Anggit Kurniawan Nasution. PSU harus dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan dan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.
KPU Dinilai Tidak Cermat
Putusan tersebut dikeluarkan setelah MK mempertimbangkan ketidakcermatan KPU Pasaman dalam memverifikasi dokumen pasangan calon, termasuk Anggit Kurniawan Nasution. Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang ternyata tidak sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel, yang menyebutkan bahwa Anggit pernah dijatuhi hukuman pidana terkait penipuan.
Meskipun termohon beralasan hanya berperan sebagai pengguna dokumen, MK tetap menyatakan bahwa persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Mahkamah berpendapat bahwa legalitas atau keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 harus dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum," tegas Suhartoyo.
Selain itu, MK menyoroti ketidakterbukaan Anggit Kurniawan Nasution terkait statusnya sebagai mantan terpidana, yang seharusnya diumumkan secara terbuka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Putusan MK sebelumnya, seperti dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2016 dan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024, menegaskan kewajiban bagi calon untuk mengungkapkan status pidananya jika masih dalam rentang waktu kewajiban tersebut.
Dalam perkara ini, sebelumnya pemohon mendalilkan adanya masalah administratif terkait Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diajukan Anggit Kurniawan Nasution sebagai salah satu syarat pencalonan. Pemohon meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Pasaman mengenai penetapan pasangan calon serta mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Pemkab Madina dan Kodim 0212 Teken Kontrak Kerja Sama Optimalisasi Lahan

MKH Putuskan Hakim Ad Hoc PHI Medan MS Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Pemkab Taput dan Insan Pers Sepakat Mempererat Kemitraan, Bupati JTP: Judi Online, Narkoba, Disiplin ASN Jadi Fokus Pembinaan Internal

Sekda Mandailing Natal Lantik 110 Pejabat Eselon II, III dan IV

Sekda Mandailing Natal Lantik 55 Pejabat Fungsional

MK Perintahkan PSU 2 TPS Pilkada Barito Utara
Komentar