MK Perintahkan PSU 2 TPS Pilkada Barito Utara
Suwardi Sinaga - Senin, 24 Februari 2025 22:03 WIB

MK
Gedung MK.
indomedia.co -Permohonan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara 2024 dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya ini dibacakan dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025. Persidangan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lain.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menjadi termohon. Sedangkan pihak terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.
"Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan tersebut, mahkamah memerintahkan KPU Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. PSU dimaksud dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan. Mahkamah juga memerintahkan agar PSU dilaksanakan dengan mengikusertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Kemudian, hasil PSU digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh mahkamah, "Untuk diletakkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah," ujar Suhartoyo.
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan dan adanya perintah PSU, maka Keputusan KPU Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dinyatakan batal sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.
Mahkamah menjatuhkan putusan demikian lantaran terbuktinya lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Selain itu, mahkamah juga mempertimbangkan tidak dilaksanakannya rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Barito Utara di TPS-TPS tersebut.
Khusus di TPS 01 Kelurahan Melayu, mahkamah mempertimbangkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah seluruh suara sah dan tidak sah dengan jumlah pengguna hak pilih. Mahkamah juga mempertimbangkan tindakan KPU Barito Utara yang memasukkan selisih surat suara tidak sah kepada surat suara tidak terpakai demi finalisasi Sirekap KPU.
"Mahkamah menilai adanya perbedaan antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah pengguna hak pilih di TPS 01 Kelurahan Melayu, baik sebelum maupun setelah dilakukan PSSU pada rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kecamatan Teweh Tengah, dan diakui oleh Ketua PPK Kecamatan Teweh Tengah dalam persidangan, menjadi fakta hukum yang tidak terdapat keraguan telah terdapat lebih dari seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali," ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.
Adapun untuk TPS 04 Malawaken, mahkamah membenarkan adanya sebagian pemilih yang hanya menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan KWK tanpa menunjukkan kartu identitas. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
Ketentuan tersebut telah memberikan penekanan atas kepemilikan KTP el atau biodata penduduk yang dapat menerangkan identitas calon pemilih pada saat akan menggunakan hak pilihnya di TPS.
"Menurut mahkamah, persyaratan mengenai adanya dokumen yang menjelaskan identitas pemilih, secara teknis, akan membantu penyelenggara pemilu dalam melakukan proses verifikasi dan administrasi pemilihan di TPS," kata Daniel.
Sebelumnya pada sidang perdana, yakni pemeriksaan pendahuluan, pada Senin, 13 Januari 2025, pemohon mendalilkan soal pelanggaran-pelanggaran terkait dengan banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilihnya karena tidak membawa KTP dan TPS tutup sebelum waktunya. Selain itu, persoalan lain yang didalilkan pemohon mengenai adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Hal itu menurut pemohon bermula dari adanya sisa surat suara kepada masing-masing saksi, di antaranya di TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei.
Dengan dalil permohonan tersebut, pemohon dalam petitumnya meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Barito Utara. Kemudian pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di empat TPS: TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Taweh Baru, TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei, TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 12 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Pemkab Taput dan Insan Pers Sepakat Mempererat Kemitraan, Bupati JTP: Judi Online, Narkoba, Disiplin ASN Jadi Fokus Pembinaan Internal

Sekda Mandailing Natal Lantik 110 Pejabat Eselon II, III dan IV

Sekda Mandailing Natal Lantik 55 Pejabat Fungsional

MK Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution, Perintahkan KPU Pasaman Gelar PSU

Tok! MK Tolak Gugatan Pilkada Mandailing Natal

MK Tolak Gugatan Pilkada Samosir
Komentar