MK Tolak Gugatan Khairul-Darwin

Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah
Suwardi Sinaga - Selasa, 04 Februari 2025 19:01 WIB
MK Tolak Gugatan Khairul-Darwin
Humas MK/Bayu
Kuasa hukum pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Tapanuli Tengah, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
indomedia.co -Jumlah persentase selisih suara yang melebihi 2% dari total suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun 2025 menjadi alasan Majelis Hakim Konstitusi tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul.

Putusan Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, mahkamah menyebutkan bahwa perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah sebesar 12.887 suara atau setara dengan 8%. Sehingga, menurut mahkamah pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Lebih lanjut, Arsul menuturkan bahwa tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hal ini dikarenakan berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon.

"Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian mahkamah telah meyakini bahwa tahapan-tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan," ujar Arsul dilansir dari situs resmi MK.

Perlu untuk diketahui, pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 9 Januari 2025 mendalilkan bahwa termohon tidak profesional dalam menerbitkan sebuah Keputusan. Hal itu dibuktikan dengan Surat yang diterbitkan oleh KPU RI Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Paslon Pada Daerah dengan 1 Paslon tanggal 11 September 2024. Pemohon menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengkondisian hukum yang sistematis guna meloloskan Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Tahun 2024. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru