MK Tolak Gugatan Pilkada Binjai

Suwardi Sinaga - Rabu, 05 Februari 2025 18:32 WIB
MK Tolak Gugatan Pilkada Binjai
Humas MK/Bayu
Kuasa hukum pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHPU Walikota Kota Binjai, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
indomedia.co -Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Binjai Nomor Urut 3 Donal Anjar Simanjuntak dan Muhammad Andri Alfisah tidak dapat diterima. Pasalnya, permohonan pemohon disampaikan ke MK melewati tenggang waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Binjai Tahun 2024 sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mengatur permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Sementara Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota Binjai Tahun 2024 ditetapkan dan diumumkan pada 4 Desember 2024 pukul 18.11 WIB.

Dengan demikian, permohonan PHPU Bupati Binjai paling lambat seharusnya diterima Mahkamah pada 6 Desember 2024 pukul 24.00. Sedangkan permohonan pemohon diajukan kepada Mahkamah pada 9 Desember 2024 pukul 18.13 WIB, sehingga tidak ada keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu tiga hari kerja.

"Karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya," kata Ridwan dilansir dari situs resmi MK.

Sebelumnya, pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 3 Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah mempersoalkan kemenangan Paslon Nomor Urut 4 Amir Hamzah-Hasanul Jihadi selaku pihak terkait karena pemilihan dilaksanakan di tengah banjir yang menghambat mobilitas warga termasuk banyak tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak dapat diakses.

Menurut pemohon keputusan KPU untuk tetap melaksanakan pemungutan suara di tengah bencana banjir adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai informasi, KPU menetapkan hasil perolehan suara Pilkada Binjai Tahun 2024 yaitu Paslon Nomor Urut 1 Tengku Rizki Ali Syahbana-Aulia Hardi 18.258 suara; Paslon Nomor Urut 2 Zainuddin Purba-Hendro Susanto 31.673 suara; Paslon Nomor Urut 3 Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah 34.992 suara; dan Paslon Nomor Urut 4 Amir Hamzah-Hasanul Jihadi 38.669 suara.

Karena itu dalam petitumnya, pemohon memohon kepada mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Binjai Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024 serta Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 490 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan dalam Pemilihan Gubernur dan Pilwalkot Binjai Tahun 2024. Pemohon juga meminta kepada mahkamah agar memerintahkan KPU Kota Binjai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada Binjai. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru