MK Tolak Gugatan Pilkada Deli Serdang

Suwardi Sinaga - Selasa, 04 Februari 2025 20:21 WIB
MK Tolak Gugatan Pilkada Deli Serdang
Relawan
Pasangan Asri Ludin Tambunan-Lomlom Suwondo saat menggelar konferensi pers terkait Pilkada Deli Serdang.
indomedia.co -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Deli Serdang yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 03 HM Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung.

Dengan putusan ini, maka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Nomor Urut 02 dr Asri Ludin Tambunan dan Lomlom Suwondo terpilih menjadi pemenang Pilkada Tahun 2024.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo sembari mengetuk palu sebagai tanda pengesahan atas amar putusan tersebut, Selasa, 4 Februari 2025.

Menanggapi hal itu, Asri Ludin Tambunan bersyukur atas putusan MK.

"Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah atas segala urusan yang dipermudah," ucapnya.

Ia pun berterima kasih kepada mahkamah, seluruh tim, masyarakat Deli Serdang seluruhnya atas dukungan dan support yang diberikan kepadanya dan Lomlom Suwondo.

"Ini berkat doa dan ikhtiar kita bersama," tambahnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali bersatu membangun Deli Serdang Sehat. Sehat Pelayanan Publiknya, Sehat Ekonominya, Sehat Masyarakatnya dan Sehat Lingkungannnya.

"Pilkada telah usai, tidak ada lagi sengketa. Semuanya sudah jelas dan sudah ingkrah. Mari bersama kita bersatu, bergandengan tangan membangun Deli Serdang lebih sehat," tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Deli Serdang Relis Yanthy Panjaitan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari MK.

"Setelah salinan kami terima, maka kami akan segera melakukan rapat pleno terbuka penetapan hasil Pilkada Deli Serdang 2024 dan akan langsung menyerahkan keputusan rapat kepada paslon terpilih," ucapnya.

Ia menambahkan KPU Kabupaten Deli Serdang menghargai dan menghormati putusan dismissal yang diputuskan oleh MK hari ini.

"Soal apa yang menjadi pertimbangan mahkamah dalam memutus perkara ini kami hanya bisa mengikuti apa yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, dan kami juga dalam melaksanakan tugas dalam menyelenggarakan perhelatan pilkada sudah sangat maksimal dan objektif. Saat ini kita akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan melaksanakan penetapan yang akan kita laksanakan secepatnya," tambahnya.

Iapun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kekondusifan dan keamanan terkait putusan MK tersebut.

"Untuk itu kami KPU Deli Serdang berharap atas keputusan tersebut agar tetap menjaga kondusifitas keamanan di Deli Serdang dan semua pihak dapat melaksanakan dan menjalankan putusan tersebut dengan baik, dan tetap menjaga keharmonisan, dan kerukunan dalam kebhinekaan yang selama ini melekat dalam pribadi masyarakat Deli Serdang," tandasnya. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru